Jakarta, faktapers.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara kasus pengeroyokan terhadap Anggota Laskar Merah Putih hingga menewaskan dua orang kaka beradik, Senin(24/2/2020).
Dalam persidangan yang di Ketuai oleh Hakim A. Sembiring mendengarkan keterangan para saksi saat kejadian pengeroyokan terjadi.
Benidiktus salah satu saksi dihadapan hakim menjelaskan ihwal persoalan itu, kejadian pengroyokan yang sampai menewaskan 2 orang kaka beradik bermula pada tanggal 8 Sepetember 2019 diawali dari persoalan kupon di Jalan Puskesmas Bulak Kapal Bekasi.
Menurut Benidiktus Sibarani mereka tidak ada masalah dengan warga. Keributan itu memuncak ketika dirinya ditarik oleh Ketua RT setempat dan menanyakan tempat tinggal. Namun entah apa penyebabnya, hingga Amin selaku RT memanggil warga lainnya untuk memukuli dirinya.
Sontak Beni yang mendapat bogem mentah dari warga, langsung menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu kepada pihak yang berwajib.
Sementara di persidangan itu pun dihadiri 4 orang pelaku pengeroyokan diantaranya, DP,Esa, Ed dan An.(Rosi)