Headline

Polres Majalengka Amankan Pengangkut Kayu Liar Tanpa Dokumen Resmi

482
×

Polres Majalengka Amankan Pengangkut Kayu Liar Tanpa Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – KR (42) warga Desa Cipanas, Kecamaan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, lelaki yang berprofesi buruh harian lepas ini melakukan pelanggaran tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara yakni mengangkut dan membawa kayu jenis Sonokeling yang diambilnya dari hutan alam sekunder (HAS) tanpa memiliki izin resmi.

Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim. AKP. M. Wafdan Muttaqin menyebut, tersangka KR telah mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan berupa jenis Sonokeling dari kawasan HAS di Blok Curug Gentong Petak 25 RPH Kepuh BKPH Ciwaringin Cirebon, Kamis(27/02/2020).

Kapolres mengatakan, awalnya aksi tersangka pelaku berhasil digagalkan oleh anggota Polhut Majalengka, Kamis (13/2/2020) sedang melakukan patroli di jalan Raya Leuwimunding-Sumberjaya, tepatnya di Desa Parung Jaya saat akan membawa kayu hasil jarahannya itu ke tempat penggrajian kayu untuk dipotong-potong.

“Sonokeling itu akan dibawa ke tempat penggrajian kayu untuk dipotong-potong rapi dan akan dijadikan bahan kursi,” ujarnya.

Kini, tersangka pelaku serta barang bukti berupa 50 batang kayu Sonokeling berbagai ukuran dan satu unit kendaraan truk pengangkut berikut STNK-BPKBnya diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) undang undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hasil hutan.

Unsur pasal perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000 dan paling banyak Rp.2.500.000 000. (Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *