Headline

Polres Majalengka Ringkus Penyalahgunaan Narkoba

710
×

Polres Majalengka Ringkus Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Untuk meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Wilayah hukum Polres Majalenga, Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan ribuan butir obat keras jenis Tryhex dan dekstro tanpa ijin,serta penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah dan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori pada press rilis di halaman Sat Reskrim Polrse Majalengka Kamis (27/02/2020) menerangkan, kurang lebih 1,800 butir obat keras tanpa memiliki ijin (tentang kesehatan) berhasil di amankan Sat Narkoba Polres Majalengka.

“Berikut pelakunya inisial YG, MA dan tersangka DR penyalahgunaan Narkotika jenis ganja serta inisial SY penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” kata Bismo

Bismo menjelaskan tersangka YG dan MA di kenakan hukuman berdasarkan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 1,5 Miliar,dan tersangka DR penyalahgunaan Narkoba jenis ganja kita jerat dengan pasal 112 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SY di ciduk di salah satu rumah makan di Kec Jatiwangi dalam penggrebekan Sat Unit Narkoba Polres Majalengka mendapatkan 2 paket Narkoba jenis sabu di saku depan berikut alat hisap yang di duga di komsumsi tersangka.

Pelaku mengaku membeli 2 gram sabu seharga Rp 2.800.000,00,tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama paling lama 20 tahun penjara.kata Kapolres. (Lintong Situmorang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *