Headline

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Beradik di Sidomulyo, Pelaku Peragakan 43 Adegan

1334
×

Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Beradik di Sidomulyo, Pelaku Peragakan 43 Adegan

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Satreskrim Polres Melawi menggelar rekonstruksi pasca pembunuhan tragis menimpa dua anak Juwandi alias Iwan yakni Sandi Purwanto (17) dan Adiknya Syifa (4), serta melukai Istrinya Wita, di Gang Keluarga Desa Sidomulyo kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Senin (17/2/2020) lalu, sekitar pukul 18.00 Wib.Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Melawi, Kamis (27/2/2020).

Dalam reka adegan pembunuhan yang telah menghebohkan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kab-Melawi.
Tersangka Dd alias FY Asal Madong Kota Baru 27 Juli 1991 (28) memperagakan 43 adegan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukannya kepada keluarga JND alias IW, adalah mantan bosnya (Dd)

Dalam rekonstruksi ini dihadiri, Kepala kejaksaan Sintang Imran, S.H., M.H, Hadir juga Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H, Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom, Kabag Ops Polres Melawi, Komool Dedy F. Siregar, Kasat Reskrim AKP Primas Dryan Maestro, S.I.K dan Anggotanya dan Personil Polres Melawi melaksanaaan pengamanan disekitar lokasi rekonstruksi.

Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Primastya Dryan Maestro, menyampaikan, 43 adegan rekonstruksi ini berawal dari tersangka menyiapkan alat untuk menghabisi se keluarga Juandi alias Iwan, Sehingga tersangka Dedek melakukan eksekusi, sehingga mengakibatkan meninggalnya dua orang kakak beradik serta melukai Istrinya Juandi/Iwan saudari Wita,motif dari kasus pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati.

” Pelaku Dedek dengan sadis memukul para korban hingga tewas menggunakan sebuah besi shok motor yang memang sudah disiapkannya.

“Sampai saat ini diketahui dari keterangan saksi dan tersangka sendiri, pelakunya hanya tersangka Dedek. Namun, kami masih terus mendalami kasus ini untuk tambahan apabila dari rekonstruksi ini dianggap masih kurang secara adminstrasi, kita masih di perdalami,”jelasnya.

Pelaku dikenakan dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan. Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP, dan atau pasal 338 KUHP serta pasal 351 KUHP. Pasal 340 sendiri merupakan pasal pembunuhan berencana.(Abd/Skn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *