Singaraja.Bali. faktapers.id – Pelaku kasus dugaan penipuan dengan iming-iming menjanjikan lolos CPNS yang dilakukan oknum (PNS) disalah satu instansi Pemerintahan Kabupaten Buleleng berinisial PYS, akhirnya diamankan Reskrim Polres Buleleng.
Akibat korbannya Nyoman Renasih(61), warga Banjar Dinas Keloncing, Desa Kerobokan/Buleleng mengalami kerugian Rp 200 juta.
Pelaku Putu YS yang kini sedang diamankan Reskrim Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyidikan, Pentolan LSM Pemerhati Pembangunan Masyarakat Buleleng, Gede Anggastia yang mengawal kasus ini sejak lama hingga dilaporkan ke Polres Buleleng sangat berharap kepada polisi Polres Buleleng segera mengusut tuntas pelaku.
“Korban tertipu 200 juta ingin kembali uangnya tanpa ada potongan serupiah pun, bahkan pelaku sudah lebih 15 kali berjanji tidak pernah janjinya ditepati dari 4 tahun yang lalu. Bahkan telp dan sms berkali kali tidak mau menjawab. Karena tidak ada niat baik dan etikanya kurang menunjukkan sebagai seorang PNS ya terpakasa tempuh jalur hukum, jika tidak mengganti proses lanjut biar pelaku dipenjara”jelas Gede Anggastia Jumat (28/2).
Anggas juga mengungkap, korbanya bukan saja anak Nyoman Renasih saja malah ada 8 orang korbanya lagi di wilayah Gerokgak dengan kasus sama yang dijanjikan oleh pelaku dan korbanya mengalami kerugian ratusan juta.
“Kemarin kami terima laporan dari warga yang mengalami sama dan dilakukan pelaku bahkan telah siap akan mengunngkap serta melaporkan pelaku ke Polres Buleleng dalam waktu dekat ini,”paparnya.
Gede Anggas yang kerap mengawal kasus ke Polres Buleleng, menduga ada oknum Kepolisian yang berdinas diluar Buleleng menjamin pelaku dalam proses penyidikan tersebut,” Saya harap penyidik tidak main mata dalam menangani kasus ini dan bekerja secara proposional,”tegas De Anggas.
Penipuan itu bermula saat Ida Bagus Indra Kusuma tak lolos seleksi CPNS pada tahun 2014 lalu. Saat itu Indra Kusuma mengajukan lamaran sebagai guru kelas di salah satu sekolah dasar.
Saat tahu Indra tidak lulus, Gede YS mendatangi Nyoman Renasih. Pelaku menawarkan bisa bantu korban asalkan bisa bayar, karena dirayu, korban pun mau memberikan uangnya dengan catatan SK.
“Datang sebenarnya korban sudah tidak percaya karena dirayu dan pernah satu atap di instandi PEMDA Buleleng, Renasih pun menyetorkan uang Rp 200 juta, namun anaknya tak kunjung menjadi PNS,” tuturnya.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya,S.H., dikonfirmasi Faktapers.id sejin Kapolres Buleleng (28/2) atas penahanan pelaku menjelaskan, terlapor kemarin sudah diamankan di Polres Buleleng dalam artian untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor dengan proses penyelidikan dan penyidikan ada tahapannya pada saat korban melapor.
“Apakah laporan ini ada peristiwa pidana atau tidak jadi dengan konfirmasi beberapa saksi yang mendukung. Jadi nanti ada beberapa bukti yang berkaitan dengan hal itu setelah proses penyidikan selesai. Selama 3 bulan itu sudah sempat ada proses pemanggilan dan sekarang diamankan,”jelasnya. (des)