Polres Melawi Ciduk Pelaku Pembunuhan Terhadap Bocah Dibawah Umur

×

Polres Melawi Ciduk Pelaku Pembunuhan Terhadap Bocah Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Tim Reskrim Polres Melawi akhirnya membekuk pelaku penganiayaan dan pembunuhan di Dusun Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Senin malam (17/2/2020).

Dijelaskan Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Primastya Dryan Maestro bersama jajaran Polda Kalbar, berdasarkan keterangan para saksi. Kemudian polisi menyimpulkan bahwa pelaku mengarah kepada inisial D.

“Ada sembilan saksi yang diperiksa baik dari pelapor serta saksi di tempat kejadian perkara. Dan akhirnya, mencuat kepada pelaku yang berinisial D,”bebernya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Melawi, Rabu(19/2/2020).

Kapolres juga menceritakan awal dari penganiayaan terhadap W(ibu kedua anak korban-red) yaitu SP(18) dan An(4) yang dibunuh oleh pelaku D.

“D datang ke rumah IW, Senin (17/2) jelang Magrib. tersangka D bertemu dengan IW menyampaikan ingin mengambil kembali BPKB yang telah digadaikan karena ia telah melunasi pinjaman uangnya,” ucap Tris.

Lanjut Tris, pembicaraan berdua kurang lebih 10 menit dan IW dihubungi oleh BBG terkait bisnis jual beli sapi. IW pun pergi ke rumah BBG, di rumah tersebut, hanya tinggal istri Iwan, Wita serta dua anaknya, SP dan An serta tersangka (D).

“Saat di rumah muncul ketersinggungan sakit hati, tersangka menawarkan kerupuk pada korban. Anak pertama Iw memberikan jawaban yang tak diterima oleh D. Sehingga pelaku kesal dan membunuh serta menganiaya keluarga IW,” terangnya.

Sementara itu, ditambahkan Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Primastya Dryan Maestro memastikan tersangka merupakan pelaku tunggal yang melakukan pembunuhan terhadap dua anak IW dan membuat W kritis sampai dirujuk ke RS Soedarso.

Dalam kasus ini pun pelaku tak ada mengambil satupun barang dari rumah korban karena langsung bergegas lari setelah melakukan pemukulan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka (D) terancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak serta pasal 340 KUHP dan pasal 338 serta pasal 351 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.(Abd/Skn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *