Jakarta,Faktapers.id – Pengurus Rukun Warga (RW) 08 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara mendorong seluruh rumah makan di Jalan Boulevard Raya memiliki sistem pengolahan limbah.Hal ini membahas pada hasil temuan ada limbah hasil produksi berupa lemak di saluran udara.
Ketua RW 08 Kelurahan Kelapa Gading Barat Indra Alinur mengatakan, pihaknya telah meminta pengelola rumah makan di lokasi tersebut untuk segera membuat sistem pengolahan limbah. Tidak lagi membuang limbah hasil produksi ke saluran udara.
“Tadi pagi aku sudah panggil managernya. Menyarankan agar segera membuat sistem pengolahan limbah,” kata Indra, saat memulai, Senin (2/3).
Meski begitu, dia juga mendorong Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara untuk mengajak seluruh pemilik rumah makan di Jalan Boulevard Raya. Lebih dari sekedar panggilan memberikan efek jera terhadap perilaku pencemaran Lingkungan.
“Soal pemanggil pemilik rumah makan kami sangat setuju sekali. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun meminta Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk memperbaiki saluran udara di sepanjang Boulevard Raya. Serta membangun saluran udara menuju Kali Nias Raya agar aliran udara tidak meluber ke jalan kabupaten dan pemukiman penduduk.
“Saya harap perbaikan saluran udara dan persimpangan saluran udara jangan ditunda karena Jalan Boulevard Raya salah satu ikon Kelapa Gading,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, setiap rumah makan atau restoran wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang dilengkapi dengan perangkap rumput dan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Hal ini mengatur Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Tajuli