Citata Jakut Masuk Angin, Gudang Tanpa IMB Berubah Fungsi Dibekingi Oknum RW

671
×

Citata Jakut Masuk Angin, Gudang Tanpa IMB Berubah Fungsi Dibekingi Oknum RW

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id– Sebuah bangunan yang dulu difungsikan sebagai gudang disegel oleh petugas Satuan Pelaksana Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Satpel CKTRP) Kecamatan Penjaringan.

Kini, bangunan di Jalan Raya Pluit no 122, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut akan dibangun menjadi lapangan futsal.

Keterangan itu disampaikan oleh pekerja di lokasi kepada awak media, yang menanyakan status penyegelan terhadap bangunan tersebut.

“Ini tadinya gudang Pak, mau dibikin lapangan futsal. Petugas sudah 3 kali datang kesini Pak berbaju dinas, katanya dari Kecamatan (Penjaringan), namanya Agus,” ungkap Yanto yang mengaku hanya sebagai pekerja.

Yanto yang mengaku tinggal di RW 8 Kelurahan Penjaringan itu mengungkapkan, Agus pertama kali datang sendiri. Lalu kedua kalinya Agus datang bersama temannya, dan kemarin untuk yang ketiga kalinya yang datang adalah staf dari Satpel Citata Penjaringan yang memberikan surat SPB.

“Disuratnya katanya menyalahi perizinan. Yang dikasih stafnya kemarin Surat Perintah Bongkar (SPB). Disuruh bongkar sendiri, dikasih waktu 14 hari, kalau tidak akan dibongkar paksa,” tutur Yanto.

Sementara itu, Wardi selaku mandor/koordinator di lokasi mengatakan tidak tahu menahu soal perizinan.

“Soal perizinan sudah diserahkan dan ke Pak Sambas selaku Ketua RW 08. Pengurusan perizinan diserahkan sejak pertama pembangunan, sebulan lalu,” ujar Wardi.

Wardi menyampaikan, Ketua RW yakni Sambas bilang kerja saja walaupun bangunan disegel.

“Pak RW bilang kerja saja. Kalau ada apa-apa suruh menghubungi dia,” tutur Wardi menirukan himbauan dari Sambas.

Pantauan di lokasi, di sekitar bangunan tersebut tidak terlihat adanya papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada papan segel, bangunan tersebut telah melanggar Perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Lain halnya yang dikatakan pemerhati Tata Ruang provinsi DKI Jakarta. Gunawan,S.T yang menyikapi persoalan banyaknya pembangunan di wilayah DKI Jakarta tidak sesuai dengan peraturan zonanisasi (RDTR-PZ), Perda 1 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang sangsi pelenggaraan bangunan gedung, sangsi yang diberikan oleh instansi terkait tidak jelas alias masuk angin.

“Udah biasa itu persoalan bangunan di DKI Jakarta,secara birokrasi mereka melaksanakan fungsinya, dengan Memberikan surat perintah penghentian pengerjaan (SP3) dan SEGEL sampai surat perintah bongkar (SPB), kenyataannya sampai penindakan eksekusi atau pembongkaran itu jarang terjadi,” ujarnya,Selasa (3/2/20) di balaikota DKI Jakarta. Tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *