Jakarta, faktapers.id – Dua pengedar Narkoba yang juga seorang mahasiswa berinisial MH dan MU ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah rumah kost di wilayah Jakarta Selatan.
Dua pengedar yang menjadi tersangka tersebut kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan. Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Kasus ini terungkap ketika polisi menangkap dua orang tersangka Z dan TI yang berstatus sebagai pengguna.
“Tersangka satu Z ditangkap di Cipete dengan barang bukti sebesar 2,6 gram sabu. Tersangka dua TI kita amakan di Cipete juga, dapat barang bukti 19 gram”, tutur Budi.
Dari keterangan dua tersangka itu, polisi melacak keberadaan dua pengedar, yakni MH dan MU.
Alhasil Polisi berhasil menangkap keduanya di rumah kost kawasan Cipete dengan beberapa barang bukti narkotika.
“Kita amankan 62 bungkus klip pink diduga tembakau sintetis dan dicek lab ternyata narkotika golongan satu. Berat totalnya 820 gram. Barang itu sudah dibungkus pink dan siap jual. Per paket yang 100 gram Rp 1-2 juta, 200 gram Rp 3-4 juta, per 500 gram Rp 6-7 juta”, terang Budi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Herry