Pemprov DKI Jakarta Imbau Isolasi Diri Jika Mengalami Gejala Covid 19, Tak Ada Pemotongan Gaji Dan TKD

417
×

Pemprov DKI Jakarta Imbau Isolasi Diri Jika Mengalami Gejala Covid 19, Tak Ada Pemotongan Gaji Dan TKD

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan buku pedoman untuk Pemprov DKI Jakarta, baik itu ASN, pegawai BUMD, hingga pegawai kontrak, untuk memeriksakan kesehatan dan melakukan isolasi diri guna mengajukan permohonan COVID-19.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan, sementara para pejabat dengan persyaratan tersebut melengkapi diri sendiri dan berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti lengkap memeriksa, tidak ada pemotongan menerima baik tunjangan kinerja daerah (TKD).

“Kami mengimbau untuk seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau penghormatan, untuk melakukan isolasi diri jika ada gejala COVID-19. Harap melaporkan hal ini ke atasan dan diterbitkan ke Dinas Kesehatan. Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan keuangan jika mereka harus melakukan karantina sendiri.Karena, berada di rumah adalah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga, dan lingkungan. Bukan di kantor, tetapi harus melalui prosedur karantina yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan, ”ungkap Gubernur Anies dalam keterangan pers harian yang membahas COVID-19 di Balairung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (11/3).

Lebih lanjut, Gubernur Anies menyampaikan, mempertanyakan penularan COVID-19 tidak hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah, tetapi juga perlu dilakukan oleh gerakan yang dapat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat.Gubernur Anies berharap, langkah-langkah yang ditawarkan untuk pegawai ini dapat dilakukan oleh sektor swasta, yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta.

Bila ada yang salah satu pegawai yang ditengarai atau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan atau Pasien Dalam Pengawasan, maka dapat menginstruksikan untuk kerja di rumah dan tidak memahami terjemahannya.

“Bayangkan jika ada pelayan di restoran, lalu dia masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan, harus diistirahatkan. Maka, dia akan kesulitan dilema. Bila istirahat, patahnya hilang. Bila dapat berbicaranya, dia akan berpotensi memaparkan kepada yang lain.Karena itu, ini harus dikerjakan sebagai tanggung jawab yang bertanggung jawab atas keselamatan seluruh komponen bangsa yang ada di Jakarta. Jadi, kami melakukan tindakan ini semua, tapi kami berharap ini bisa dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk mendukung yang sama, ”ucapnya.

Gubernur Anies juga berpesan agar masyarakat mengurangi kegiatan berjabat tangan dan melakukan kontak fisik langsung, tanpa mengurangi rasa hormat satu sama lain. Perilaku ini perlu dilakukan sebagai upaya mawas diri dan waspada terhadap potensi penularan COVID-19. “Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang, tetapi juga harus tetap waspada. Menghindari pertemuan yang padat massa, berkumpul berjabat tangan dan menyentuh langsung, juga jaga jarak saat sedang berbicara, ”pungkasnya.(Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *