Majalengka, faktapers.id – Bupati Majalengka, Dr.H. Karna Sobahi,.M.M.Pd Kamis tadi menyerahkan 500 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat, di lapangan Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, (12/03/2020).
Bupati Karna Sobahi yang secara langsung memberikan PTSL dengan cara simbolis, mencakup empat Kecamatan, diantaranya Maja, Cikijing, Talaga berikut Lemahsugih. Penyerahan tersebut juga dihadiri juga oleh Forkopimda, Kepala BPN Kab. Majalengka, Staf Ahli Bupati, Sekda, Unsur Muspika, Kec. Lemahsugih serta tokoh agama dan masyarakat.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyampaikan, program PTSL ini tentunya untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.
Program tersebut juga merupakan wujud yang merunut pada azas sederhana, cepat, lancar, aman, adil serta terbuka serta akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan serta mencegah terjadinya sengketa atau konflik.
Masih menurut Bupati Karna Sobahi dalam sambutannya, berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka bahwa kegiatan PTSL di Kabupaten Majalengka telah dilaksanakan sejak tahun 2017 yang mencakup 20.000 bidang dengan realisasi sertifikat 16.300 bidang, 2018 sebanyak 43.000 bidang realisasi sertifikat 27.792 bidang, 2019 37.000 bidang dengan realisasi sertifikat 36.500 bidang dan ditahun 2020 mencakup 75.000 bidang dengan target sertifikat 69.000 bidang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Majalengka, saya mendukung program-program BPN berupa penyerahan sertifikat tanah berikut program lainnya yang dapat mempermudah masyarakat Majalengka untuk mendapatkan sertifikat,” katanya.
Sementara itu menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi, kegiatan program PTSL tersebut yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 hingga 2019. PTSL ini merupakan program tertib administrasi pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak bumi dan BPHTB.
“Sertifikat tanah ini tidak hanya sebagai tanda bukti hak atas kepemilikan tanah namun juga berguna untuk penambahan modal,” katanya. (Lintong Situmorang)