Cilegon, Faktapers.id – Empat orang wartawan ditetapkan sebagai tersangka melakukan pemerasan PT Wastec International, mereka merasa dijebak oleh perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut. Pasalnya, permintaaan dari perusahaan agar membuatkan surat pengajuan kerja sama, malah berujung pelaporan dugaan pemerasan.
Seperti diketahui, empat orang wartawan berinisial EM, ST, LH dan AD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cilegon atas dugaan pemerasan kepada PT Wastec International. Saat ini keempat dugaan tersangka di titipkan di Lembaga Permasyarakatan kelas III Cilegon, Jl. Cikerai, Kalitimbang, Kec. Cibeber, Kota Cilegon, Banten
Menurut ST, perkara ini bermula ketika dia bersama tiga rekannya melakukan konfirmasi pengangkutan limbah dari PT Inalum sebanyak 9000 ton pada tanggal 29 November 2019 ke PT Wastec Internasional melalui pelabuhan Indah Kiat Merak.
Pengangkutan limbah diduga menyalahi aturan pengangkutan limbah kategori B3.
“Konfirmasi pertama, kami diterima oleh pak Arinal, Manajer PT Wastec International plan I,” kata ST.
Namun saat itu, Arinal tidak bisa memberikan komentar terkait pengangkutan limbah B3 milik PT Inalum itu, dengan alasan karena masih baru menjabat. Arinal mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke managemen pusat dan meminta wartawan untuk meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelah menunggu selama satu minggu, PT Wastec International tak kunjung memberi kabar. Sehingga wartawan kembali mendatangi perusahaan untuk mengkonfirmasi kapan bisa ada waktu untuk melakukan wawancara dengan pihak manajemen pusat. Namun tetap belum ada respon dari pusat.
Tiga hari kemudian seseorang yang mengaku bernama Azizul Alfarabi (pelapor, red) Chief Operating Officer PT Wastec Pusat menelepon wartawan berinisial EM dan mengajak pertemuan di Tangerang. Ke empat wartawan tersebut berangkat menemui Azizul Alfarabi di salah satu cafe, pertemuan pun berlangsung dan wartawan melakukan konfirmasi terkait pengangkutan limbah B3 dari Inalum ke PT Wastec yang di timbun sementara di PT Universal Cikande.
Pada pertemuan itu, Azizul menawarkan kerja sama iklan dan advetorial. Azizul pun menanyakan tarif yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Penawaran itu disambut baik oleh wartawan inisial ST dan menyebutkan angka Rp200 juta per tahun untuk iklan 1/4 halaman di media perusahaannya bekerja.
Azizul Alfarabi merasa keberatan dengan nilai sebesar RP 200 juta, sehingga terjadi tawar menawar. Dari tawar menawar itu, akhirnya disepakati kerja sama sebesar Rp 30 juta per media.
Azizul pun meminta wartawan untuk membuat draft bentuk surat perjanjian kerja sama itu.
Setelah sekitar 3 hari dari pertemuan di Tangerang, wartawan kembali menelepon Azizul Alfarabi dan disepakati pertemuan di restoran V-Nice kel, Kota Bumi, kec, Purwakarta, kec, Cilegon, tepatnya hari Kamis (27/2) lalu.
Dalam pertemuan di restoran V-Nice itu, Azizul Alfarabi didampingi oleh seseorang yang katanya dari perusahaan PT Wastec International.
Azizul Alfarabi meletakkan bungkusan rapi berisi uang Rp 30 juta di atas meja pertemuan. Karena merasa tidak enak, restoran saat itu sedang ramai pengunjung, EM meminta LH untuk memasukkan bungkusan itu kedalam tasnya.
“Kemudian EM memberikan draft kerja sama kepada Azizul Alfarabi, belum sempat draft perjanjian itu dipelajari dan ditandatangani oleh Azizul, puluhan polisi datang untuk melakukan penangkapan,” kata AH.
Azizul Alfarabi selaku pelapor saat di hubungi melalui WhatsAppnya. “Saya mohon maaf, karena saya belum dapat arahan maupun izin untuk bicara atas nama perusahaan terkait pertanyaan bapak,” ungkapnya.
Kanit III Reskrim Polres Cilegon IPTU Choirul Anam mengakui ke awak media bahwa, disamping mengamankan sejumlah barang bukti, penyidik juga mengamankan draft surat perjanjian kerjasama publikasi yang belum sempat ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Ya, betul bahwa draft surat perjanjian itu ada dan saat ini ada di penyidik,” kata Choirul di halaman Mapolres Kota Cilegon.(RM)