Jakarta, faktapers.id – Cegah penyebaran Covid-19, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meniadakan segala bentuk kegiatan yang melibatkan orang banyak, termasuk apel pagi setiap Senin pagi hingga waktu yang belum ditentukan.
“Pelaksanaan Apel Kerja hari Senin pagi dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa atau orang banyak pada semua bidang di Kejaksaan Agung dan Badan Diklat untuk sementara tidak dilaksanakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut”, papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono, Senin (16/3/2020).
Selain meniadakan kegiatan yang banyak mengumpulkan orang banyak, antisipasi lainnya adalah pemberian vaksin flu terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin, para Jaksa Agung Muda dan seluruh jajaran di lingkungannya.
Vaksinasi tersebut dilakukan oleh dokter dari RS Adhyaksa dan poliklinik Kejagung. Bahkan, Hari juga mengatakan di beberapa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri juga dilakukan vaksinasi.
Akibat masivnya penyebaran virus Covid-19, Kejagung juga melakukan sosialisasi terkait virus corona kepada seluruh pegawai Kejagung secara daring atau online melalui siaran live streaming.
Selain sosialisasi, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun memberikan arahan kepada jaksa di seluruh Indonesia demi mencegah penyebaran virus tersebut melalui konferensi video atau video conference.
“Jadi beliau (Jaksa Agung) mau memberikan arahan kepada semua jaksa di seluruh Indonesia melalui vidcon (video conference). Nanti akan disampaikan batasan-batasannya, dan sebagainya, mengantisipasi penyebaran atau memotong mata rantai penyebaran Covid-19”, imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pemerintah Senin, (16/3/2020) total pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19 di Indonesia saat ini ada 134 kasus. Herry