DKI Darurat Covid-19, Anies Terbitkan Surat Edaran

766
×

DKI Darurat Covid-19, Anies Terbitkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di instansi pemerintah.

Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Gubernur Nomor 2/SE/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat edaran itu sejumlah pegawai negeri sipil dapat melakukan tugas ke dinasannya di rumah atau ditempat tinggalnya(work form Home) berdasarakn kriteria dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai,
peta sebaran Covid 19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu juga berdasarkan domisili pegawai, kesehatan pegawai, usia pegawai diatas 50 tahun, pegawai dalam konisi hamil dan menyusui, kondisi kesehatan keluarga pegawai( dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi Covid-19). Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir. Efektivitas pelayanan petugas dan pelayananunit organisasi.

Kemudian, Kepala Perangkat Daerah mengatur sistem kerja bagi pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas ata berhubungan dengan Covid-19 antara lain, Dinas Kesehatan(Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas).

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja. Sekretariat kota/kabupaten, kecamatan dan kelurahan.

Selanjutnya, ketentuan terhadap pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work form home) untuk berada di kediamannya masing-masing (tidak meninggalkan rumah, presensi kehadiran jam kerja berdasarkan pada surat tugas dari kepala perangkat Daerah. Wajib mengisi aktivitas harian pada e-Kinerja dan tetap dapat penghasilan.

Lalu dalam baris berikutnya, Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rekapitulasi pegawai yang melaksanakan kedinasan di rumah(work form home) setiap hari kepada badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta.

Disusul, pelaksanaan tugas di tempat tinggal sebagaimana dimaksud berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 dan akan dilakukan evaluasi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Chaidir ketika dikonfirmasi faktapers.id membenarkan, bahwa para SKPD dan UKPD selama penanganan pencegahaan virus Corona tidak boleh ada yang tidak masuk.

Ia menambahkan, bagi yang menderita Corona, diistirahatkan atau di karantina selama 14 hari bekerja di rumah sesuai arahan Menpan.(hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *