Soal Edaran Penanganan Covid 19, BKD DKI Benarkan PNS Tidak Boleh Bolos

622
×

Soal Edaran Penanganan Covid 19, BKD DKI Benarkan PNS Tidak Boleh Bolos

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan edaran menindaklanjuti arahan Presiden RI dan Menteri PAN-RB, secara tentive. Bahwa bagi PD/OPD yang memiliki keterkaitan dengan penanganan penanggulangan Covid-19, dan kegiatan yang sifatnya mendesak agar masuk seperti biasa, sambil menunggu teknis pengaturan pelaksanaan tugas selanjutnya.

Kemudian, bagi Kepala OPD dan Kepala UKPD, Para Walikota/Bupati Kepulauan 100, beserta jajaran kerja dan Pegawaiannya. Agar tetap masuk aktivitas menjalankan tugas seperti biasa.

Selanjutnya, bagi Seluruh Pegawai Pemprov DKI Jakarta, masuk menjalankan tugas seperti biasa sampai menunggu keputusan dan arahan Resmi dari Pejabat Yang Berwenang pertanggal 16 Maret 2020.

Bersama ini disampaikan bahwa pengumuman tersebut masih menunggu diumumkan secara resmi oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Chaidir ketika dikonfirmasi faktapers.id membenarkan, bahwa para SKPD dan UKPD selama penanganan pencegahaan virus Corona tidak boleh ada yang tidak masuk.

Ia menambahkan, bagi yang menderita Corona, diistirahatkan atau di karantina selama 14 hari bekerja di rumah sesuai arahan Menpan.(hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *