Menpan RB Tegaskan ASN Dilarang Berkeliaran saat Kerja di Rumah

540
×

Menpan RB Tegaskan ASN Dilarang Berkeliaran saat Kerja di Rumah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menekankan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah dan tak boleh berkeliaran ke berbagai tempat guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).

“Jadi kami tegaskan ya, tidak diliburkan tidak. Tapi diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing,” kata Tjahjo di Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (16/3/20).

Melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Tjahjo menegaskan ada sejumlah aturan mengikat pada ketentuan kerja di rumah untuk ASN.

ASN yang ditugaskan bekerja dari tempat tinggalnya tidak boleh bepergian kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya harus membeli kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan. Jika ingin keluar rumah ASN pun harus lapor kepada atasan.

Jika ada kebutuhan untuk melakukan rapat, kata Tjahjo, diinstruksikan agar pertemuan dilakukan dengan konferensi video atau alat komunikasi lainnya. Jika memang mendesak agar dilakukan di kantor, rapat harus sesuai protokol pencegahan corona dan memperhatikan jarak aman antarpeserta.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini mengatakan pengaturan sistem kerja di rumah bagi ASN diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Instansi harus bisa memastikan pegawainya benar-benar bekerja di rumah. Evaluasi kinerja ASN selama bekerja di rumah juga diserahkan kepada masing-masing instansi.

Jika didapati ada ASN yang malah berlibur, Rini mengatakan instansi dan Kemenpan-RB bisa memberi sanksi berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Karena meskipun begitu kan tetap dalam disiplin pegawai. Seperti kerja biasa, tapi dia remote working. Badannya tidak harus hadir di sini,” tuturnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Pada Pasal 3 PP tersebut diatur bahwa kewajiban PNS salah satunya melaksanakan tugas kedinasan yang sudah diberikan. PNS juga diharuskan masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja.

Bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut, pada Pasal 5 dijabarkan akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin yang diatur pada Pasal 7 bisa berupa teguran, penundaan kenaikan gaji maupun pangkat, hingga penurunan pangkat. (uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *