Maros, faktapers.id – Tim gabungan opsnal Polsek Turikale Kab.Maros berhasil meringkus pelaku pencuri Hp.
Tersangka Andika alias Momo, berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah korban Arwin Ramayno Harahap, ( 19 tahun ) warga Perum Citra sanggalea kelurahan Taroada kecamatan Turikale kabupaten maros.
“Andika berhasil menggondol Hp Merek Redmi Note 5 warna hitam, milik Arwin dengan cara berpura-pura bertamu ke tempat kerja korban, menurut Andika, dia datang ketempat kerja korban, dengan tujuan mau minta pinjam Hp, tapi korban tidak berada ditempat pada waktu itu, Arwin berhasil mengelabui rekan korban, kalau dia disuruh ambil hp nya korban.
Lanjut , Setelah berhasil mengambil Hp, tersangka Arwin lansung kabur, mengetahui Hp miliknya raib ditempat nya, korban lansung melaporkan kejadi tersebut ke mapolsek Turukale.
Pihak polsek yang mendapat laporan dari korban, pihak polsek dipimpin oleh Iptu Iwan Mulyono Panit 2 Ik, dan Aiptu Ansyar panit 2 reskrim bersama anggota, hanya berselang beberapa jam, pelaku berhasil diringkus di lokasi pasar malam di kecamatan Bantimurung, Maros.
“Iptu. Iwan menjelaskan, kalau tersangka ketika di ringkus, barang bukti sudah dijual ke salah satu rekannya di makassar.
Menurut Iwan, dari keterangan tersangka timnya berhasil menangkap Saudi sebagai penadah barang curian, dengan harga satu juta rupiah.
“Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHAP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, “ujar Iwan.(anchank)