Jakarta, faktapers.id – Forum Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona (COVID-19). Menggandeng stakeholder dan elemen masyarakat, gugus tugas ini akan mengevaluasi dan melaporkan hasil penanganan COVID-19 kepada gugus tugas di tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pembentukan gugus tugas ini merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 328 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.
Selain melibatkan jajaran Forkopimko (Pemerintah Kota, TNI dan Polri), gugus tugas yang dibentuk juga melibatkan stakeholder dan elemen masyarakat.
“Kemarin sore kami Forkopimko sudah melaksanakan E-Meeting di kantor masing-masing untuk membahas pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini,” kata Ali, saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (18/3).
Sebagai langkah awal, dijelaskannya pendataan Person In Charge (PIC) dari setiap jajaran Forkopimko tengah dilakukan. Termasuk mendata PIC stakeholder dan elemen masyarakat sehingga kolaborasi gugus tugas akan semakin solid guna menangani pandemi COVID-19.
“Setelah pendataan PIC ini, tentunya kami akan menyusun rencana aksi. Setelah itu menyusun laporan kegiatan apa saja yang telah kami kerjakan dalam penanganan COVID-19 seperti penyemprotan cairan disinfektan dan penutupan taman publik untuk selanjutnya dilaporkan ke gugus tugas di tingkat provinsi,” jelasnya.
Diketahui, sejumlah upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Jakarta Utara seperti penutupan taman publik hingga penyemprotan cairan disinfektan di kantor pemerintahan hingga tempat publik telah dilakukan sampai hari ini. Bahkan pemanfaatan media daring pada pelayanan publik diterapkan sebagai langkah jaga jarak sosial (social distancing) untuk memutus mata rantai Covid-19.(Tajuli)
