Maros, faktapers.id – Satuan polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Maros, melakukan kegiatan patroli pengawasan, Kamis(19/03/2020)
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Maros Nomor: Nomor : 422.3/135/set tentang pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Maros
Yaitu meliburkan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan mulai tanggal 17 Maret – 30 Maret 2020.
Olehnya itu satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maros malaksanakan giat Patroli pengawasan disetiap Kecamatan, dan tempat keramaian lainnya.
Pada saat pelaksanaan Patroli tim satpol PP menemukan anak anak usia sekolah sedang bermain di warnet.
Kabid Trantib & Linmas Satpol PP Kabupaten Maros.’ Drs.muh syauqi, mengatakan kami akan selalu memberikan himbauan kepada anak-anak serta pengelola warnet.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar dirumah dan mengurangi aktivitas diluar rumah atau berkumpul di tempat keramaian.
Syauqi menjelaskan, Giat Patroli ini merupakan hari kedua bagi anak sekolah diliburkan,
Giat pengawasan ini mengantisipasi dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Giat ini akan dilaksanakan setiap hari, di tiap kecamatan guna menjaga generasi penerus bangsa, agar selalu sehat dan tetap bisa belajar.(anchank)