Headline

Polisi Jebloskan Kabid Perpus Buleleng ke Penjara

2166
×

Polisi Jebloskan Kabid Perpus Buleleng ke Penjara

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Setelah dilakukan penyidikan dan pengembang  kasus penipuan CPNS polisi menetapka  pelaku oknum PNS selaku Kabid Perpus di Lingkungan Pemkab Buleleng.

Menariknya dari hasil pengembangan, selain menetapkan Putu Yoga Sugama  polisi telah menyebutkan masih ada satu lagi dan menjadi DPO.

Meski telah menetapkan Putu Yoga Sugama, seorang PNS yang bertugas di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng sebagai tersangka dalam kasus penipuan CPNS, Sat Reskrim Polres Buleleng hingga Rabu 18 Maret 2020 masih melakukan pengembangan kasus itu, bahkan telah membidik satu orang tersangka bernama Haji Thamrin yang masih dalam DPO.

KBO Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya mengakui sebelumnya tersangka Yoga Sugama hanya dikenakan sanksi wajib lapor untuk dapat menuntaskan permasalahan yang membelitnya dengan korban, namun justru tersangka tidak memiliki itikad baik sehingga polisi melakukan penahanan sejak sepekan lalu.

”Jadi modusnya menjanjikan pekerjaan. Sementara menurut informasi banyak yang tertipu namun baru satu laporan yang diterima. Kemarin masih dalam upaya pendekatan kekeluargaan, karena tidak ada solusi untuk itu sehingga kami melakukan penahanan,”ujarnya(17/3) usai menggelar jumpers di ruang Kasubag Humas.

KBO Sat Reskrim Dewa Sudiasa mengatakan, penahanan terhadap oknum PNS itu juga dalam upaya pengembangan, dimana selain menetapkan Yoga Sugama sebagai tersangka, Sat Reskrim Polres Buleleng juga tengah membidik satu pelaku lagi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

”Itu sudah beberapa hari kita lakukan pelidikan sampai sekarang kita masih berusaha untuk pengembangannya namun demikian kita tetap berusaha untuk mengungkap. Jadi dari pihak tersangka menjelaskan uang tersebut diserahkan ke oknum DPO yang punya jalur keatas,”ungkapnya.

Putu Yoga Sugama yang telah resmi ditahan di Mapolres Buleleng,tersangka enggan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, bahkan menegaskan kepada Kasubag Humas Sumarjaya masih menunggu pengacara.

Sisi lain LSM Gede Angastia dikonfirmasi Kamis(18/3) berharap,polisi agar mengusut terus serta melakukan pengembangan karena terduga terindikasi melakukan penipuan terhadap banyak orang saat melakukan calo PNS, serta penipuan sertifikat.

“Kami harap polisi lebih mengembangkan kasus ini karena banyak laporan yang kami terima dari warga Gerokgak,”jelas De Anggas.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *