Tutup Layanan Denda Tilang, Kejari Jakbar Tetap Buka Pembayaran Secara Online

3480
×

Tutup Layanan Denda Tilang, Kejari Jakbar Tetap Buka Pembayaran Secara Online

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat resmi menutup pelayanan pembayaran denda tilang hingga 31 Maret 2020.

Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan adanya Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Meski begitu, Kejari Jakbar tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami tetap melayani pembayaran denda tilang secara online melalui Tilang POS Koperasi Teguh Sejahtera Bersama Kejari Jakarta Barat,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/20).

Adapun cara pembayaran tilang secara onlie adalah sebagai berikut:

1. Mengetahui denda tilang di website: https://www.kejari-jakbar.go.id atau Kantor POS terdekat.

2. Membayar denda tilang dan ongkos kirim yang tertera di Kantor.

3. Melakukan pengisian alamat pengiriman barang bukti berupa: SIM/STNK/Buku KIR/KIU.

4. Khusus pelanggar Ranmor(kendaraan bermotor) pelanggar wajib hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

5. Untuk informasi denda tilang dan tata cara Tilang POS, bisa mengunduh di Play Store pada tanggal 23 Maret 2020.

6. Setelah berkas diterima, petugas akan memberikan info kepada Anda tentang status berkas (dimohon mencantumkan nomor handphone agar petugas bisa memberikan info). (Ilham)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *