Takalar, faktapers.id – Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Resort Takalar adanya pembukaan jalan dalam Kawasan Hutan Suaka Marga Satwa Ko’mara Kabupaten Takalar. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh BBKSDA Sulsel untuk meminta bantuan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi untuk dilakukan pengusutan siapa pelakunya.
“Dan pada Sabtu, 21 Maret 2020 tim Operasi gabungan Gakkum dan BBKSDA Sulsel serta Polda Sulsel, Dandenpom XlV/4 Makassar, KPH Jenebarang ll menemukan adanya alat berat yang sudah ditarik dari dalam Kawasan Hutan Produksi dan tim langsung mengamankan alat berat yang digunakan oleh pelaku untuk membuka jalan dalam kawasan Suaka Margasatwa dengan menebang atau merobohkan pepohonan yang akan dilewati sebagai jalan dengan menggunakan alat excavator,” jelas Kanit SPORC Gakkum Sulawesi Muh. Anis, SH yang terlibat langsung dalam operasi itu.
Kemudian Muh. Anis menambahkan, menurut pernyataan Kepala Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar sudah sering diperingati dan tetap tidak mengindahkan.
Temuan barang bukti dititip kepada Pemerintahan Desa, sehubungan alat tidak bisa bunyi atau rusak dan Kepala Desa tersebut sanggup menghadirkan operator dan pengawas untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Balai Gakkum Sulawesi dengan diperkuat melalui tanda tangan surat pernyataan. Hal ini karena pada saat operasi di lokasi, tidak ditemukan di lokasi atau TKP.
Sementara ini tim Penyidik Balai Gakkum Sulawesi melakukan pengembangan dalam rangka, mengungkap otak pelaku pembuatan jalan dalam kawasan Suaka Margasatwa dan Hutan Produksi Ko’mara di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.
Kawasan yang sudah dikerja sepanjang 1,6 Kilometer (KM) kali 5 Meter, menurut keterangan mantan Danramil di daerah itu yaitu Polobangkeng Utara Kecamatan Polobangkeng Utara Kabupaten Takalar Daeng Tompo mengatakan bahwa wilayah atau lokasi yang dikerja oleh pelaku merupakan tanaman hasil reboisasi, karena Daeng Tompo sendiri yang melakukan pengawasan pada waktu pelaksanaan reboisasi tersebut.
“Dan untuk kerugian negara yang ditimbulkan belum dapat kami perkirakan sementara dalam pengembangan,” sebut Anis.
Terus langkah-langkah yang diambil penyidik Balai Gakkum sementara ini, Senin 23 Maret 2020 dilakukan pemeriksaan-pemeriksanaan saksi untuk mendalami kasus tersebut, saksi tersebut sudah kita undang hadir di Balai Gakkum dalam rangka menghadiri pemeriksaan.
Kemudian Anis menuturkan, informasi awal yang kami terima bahwa otak dari pada kegiatan ini adalah salah satu anggota Legislasi DPRD Takalar. Oknum yang merupakan Wakil Rakyat DPRD Takalar tersebut berinisial JB.
“Dan kami belum konfirmasi yang bersangkutan, tetapi menurut Kepala Desa bahwa alat excavator yang digunakan untuk membuka jalan itu adalah milik JB,” kata Anis.
Lebih lanjut dikatakan Anis, Kepala Desa ini merupakan adik kandung dari pada oknum tersebut.
“Secara otomatis jelas Kepala Desa pasti tahu dan kami penyidik akan memanggil untuk dimintai keterangan. Kalau tidak ada halangan Kepala Desa Polongbangkeng Utara dan operator serta pengawas akan ada di Balai Gakkum Sulawesi,” tutup Anis.(anchank)