Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Pelaku Pemerasan yang Mengaku Wartawan

606
×

Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Pelaku Pemerasan yang Mengaku Wartawan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap delapan pelaku pemerasan yang mengaku wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS, dan IM memeras seorang guru pengajar di kawasan Jakarta Barat yang dituding telah melakukan asusila dengan status bukan suami istri di sebuah hotel.

“Pelaku mengancam korban akan melaporkan ke pimpinan di sekolah jika tidak bayar yang 200 juta,” papar Yusri dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).

Yusri menambahkan, karena takut dilaporkan kepada pimpinannya, guru tersebut memberikan uang sebesar 10 juta kepada pelaku PS (51) dan FS (38) yang berperan mendatangi korban ke salah satu sekolah tempat korban mengajar.

“Uang 10 juta itu diberikan ke salah satu kelompoknya,” tambahnya.

Khawatir dengan ulah para pelaku, korban kemudian melaporkan pelaku ke kantor polisi. Setelah mendapatkan laporan polisi langsung melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

“Tim berhasil berhasil menangkap para pelaku. Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban,” katanya.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti 14 handphone berbagai merek, 8 kartu pers, 1 ATM BRI, 1 topi, 1 jaket, 1 peneng tanda penyidik dan 1 mobil. Para pelaku dikenakan pasal 368 KU dengan ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara. (Herry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *