Jakarta, faktapers.id – Instruksi Presiden RI Joko Widodo melarang pemberi kredit atau perusahan leasing untuk mengejar-mengejar para kreditur. Hal itu terkait kebijakan pemerintah dalam pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
“Yang sedang kredit motor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu jangan perlu khawatir, pembayaran bunga diberi kelonggaran satu tahun,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menegaskan, pihak perbankan maupun industri non keuangan bank dilarang mengejar-ngejar angsuran ataupun memakai jasa debtcolector.
“Saya minta kepolisian catat hal ini,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta Itu.(hw)