Jakarta, faktapers.id – Manajemen PT Taman Impian Jaya Ancol memperpanjang masa penyelesaian sementara seluruh kawasannya. Kebijakan ini sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali mengatakan, penutupan sementara ini merujuk pada Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Virus Corona (Covid-19). Diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16/SE/2020.
“Kebijakan penyelesaian sementara ini juga disetujui pada status penetapan tanggap darurat Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Teuku, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2020).
Jika sebelumnya kawasan Taman Impian Jaya Ancol dibuka kembali pada Jumat (27/3/2020), dipastikan pembukaan sementara diperpanjang hingga batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
“Jadwal kembali dibukanya Taman Impian Jaya selanjutnya dilanjutkan Gubernur DKI Jakarta,” jelasnya.
Diterangkannya, Taman Impian Jaya Ancol telah menutup semua unit rekreasi, resor, dan restoran sejak Sabtu (14/3) lalu. Diharapkan penutupan sementara ini dapat diluncurkan pada Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta.
“Kita semua berharap wabah Covid-19 segera mereda dan kembali lagi kondusif,” tutupnya. (Tajuli)