Jakarta, faktapers.id – Setelah ditutup selama dua pekan (14-29 Maret 2020) penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diperpanjang selama dua pekan, mulai 30 Maret-12 April 2020. Langkah ini diambil untuk memperbaiki kegiatan warga di ruang-ruang terbuka yang dapat membantu interaksi fisik secara langsung dan kerumunan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, jadwal kunjungan kali ini diperpanjang dengan melihat perkembangan terkini penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta. Selain itu, terdapat destinasi wisata tambahan yang akan dilakukan penutupan.
“Resmi diperpanjang hingga dua pekan ke depan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup tiga destinasi tambahan yang sebelumnya masih ditransfer. Selama proses penyelesaian berlangsung, akan terus dilakukan penelusuran. Informasi lebih lanjut, akan kami umumkan kembali,” ujar Cucu.
Diambil dari destinasi wisata yang ditutup, antara lain Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang ’45. Serta tiga destinasi tambahan yang akan ditutup adalah Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor.
Selama proses pembukaan di tempat-tempat wisata dan hiburan milik Jakarta, Pemprov DKI telah melakukan pencegahan terhadap seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya. Untuk itu, seluruh masyarakat Jakarta tetap diimbau agar selalu memerlukan jarak fisik dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar. Mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah Covid-19.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE /2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Penyakit Infeksi Corona Virus Penularan (Covid-19). (Tajuli)