Jakarta, faktapers.id – Kegiatan aksi Konfrensi pers tatap muka ditengah masivnya penyebaran virus corona (Covid-19) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) terkait penyerahan bantuan alat kesehatan dari China kepada pemerintah Indonesia, di Gudang Angkasa Pura Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (27/3/2020), mendapat kecaman Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Ketua Aji Jakarta, Asnil Bambani mengecam kegiatan konfrensi pers tatap muka yang digelar Kemenkomarves itu karena dapat membahayakan kesehatan para jurnalis dan nara sumber itu sendiri.
Asnil menilai, langkah yang dilakukan Kemenkomarves bertentangan dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menegaskan akan pentingnya menjaga jarak fisik.
“Dari pantauan Aji Jakarta, Kemenkomarves tidak menghiraukan himbauan pemerintah Indonesia mengenai pentingnya menjaga jarak fisik yang aman. Para narasumber dan para jurnalis masih saling berdekatan. Padahal menjaga jarak sangat penting untuk menekan penularan virus corona,” papar Asnil melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
“Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984,” pungkasnya. Herry