Covid -19, Singapura Keluarkan Aturan Denda Bagi Warga

554
×

Covid -19, Singapura Keluarkan Aturan Denda Bagi Warga

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id ‐‐ Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah Singapura mengeluarkan larangan warga untuk berdekatan. Dimana warga harus menjaga jarak satu meter, baik duduk maupun berdiri didalam antrian pembayaran.

Selain itu juga apabila terlihat warga dengan sengaja duduk berdekatan di tempat umum. Maka, pemerintah langsung menindak tegas dengan mengharuskan bayar denda maksimal 10.000 dolar Singapura (Rp111,5 juta). Atau diancam dengan hukuman enam bulan penjara.

“Di bawah Regulasi Jarak Aman, siapa pun yang bersalah atas pelanggaran akan dikenakan hukuman denda maksimal 10.000 dolar atau penjara selama jangka waktu tidak melebihi enam bulan atau keduanya,” bunyi aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Singapura seperti dilansir dari The Straits Times, Jumat(27/03/2020).

Larangan tersebut diatur dalam pembaruan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona, dan diterbitkan dalam Lembaran Negara, Kamis (26/3) malam.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul imbauan safe distancing yang telah diumumkan satuan tugas kementerian pada Selasa lalu untuk membendung pandemi virus corona di Singapura.

Kebijakan safe distancing juga termasuk larangan pertemuan lebih dari 10 orang. Meski demikian, acara yang dilakukan dalam tempat kerja dan institusi pendidikan masih diperbolehkan. Begitu pula dengan kegiatan parlemen dan pengadilan.

Pemerintah juga akan memastikan jarak fisik sejauh satu meter antar-orang diterapkan dalam tempat-tempat umum seperti kedai kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kebun binatang, dan taman hiburan.

Makanan dan minuman juga harus disajikan dalam porsi satu orang untuk meminimalisir interaksi.(uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *