Legislator Nasdem: Kebijakan Plt Kemenhub Bertentangan dengan Arahan Presiden

693
×

Legislator Nasdem: Kebijakan Plt Kemenhub Bertentangan dengan Arahan Presiden

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id — Kebijakan penundaan penghentian operasional bus AKAP, AJAP, dan bus Pariwisata oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub), Luhut Binsar Panjaitan disesalkan Anggota Fraksi Partai NasDem, Eva Yuliana.

Ia pun menilai langkah Menteri Luhut bertentangan dengan agenda besar pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19). “Kebijakan ini, pasti ada dampak ekonominya. Tapi, Pak Luhut harus memprioritaskan keselamatan rakyat, bukan menunggu kajian,” ujar Anggota Komisi III DPR RI ini dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).

Menurut Eva, alasan Menteri Luhut menunda kebijakan penghentian operasional bus AKAP, AJAP, dan bus Pariwisata terkesan mengada-ada. “Dampak ekonomi yang ditimbulkan dari penerapan kebijakan tersebut tak bisa dihindari, sementara masyarakat menuntut kesigapan pemerintah,” tegasnya.

Urai Eva, alasan Kemenhub menunda kebijakan karena belum memiliki kajian dampak ekonomi, tak bisa diterima di tengah kondisi saat ini. “Pemerintah harus mendahulukan keselamatan rakyat, mengurangi penyebaran Covid-19,” serunya.

Lebih lanjut, Eva mengungkapkan, keputusan Plt Menhub menunda kebijakan penghentian operasional bus juga bertentangan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, arahan Presiden Jokowi sudah sangat jelas, mempertegas kebijakan pembatasan aktivitas sosial.

“Penghentian operasional bus AKAP dari dan ke Jakarta merupakan langkah konkrit dari arahan tersebut. Tapi, Plt Menhub justru melakukan hal yang berlawanan dari arahan Presiden,” sesal dia.

Sebelumnya, Senin (30/3/2020), Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan menunda kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyetop sementara operasional bus antarkota antarprovinsi.

“Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub  mengarahkan, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan,” terangnya. OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *