Jakarta,faktapers.id -Unit Narkoba Polsek Tambora berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Hb als Ea (30) di sebuah kamar kontrakan di Jl jembatan besi,tambora jakarta barat, Senin , 30/3/2020
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku Hb als Ea (30) disebuah kontrakannya Anggota kami berhasil mengamankan sebanyak 11 paket klip siap edar narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2,8 gram ujar kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi akan keresahan masyarakat dimana di jalan jembatan besi tambora jakarta barat di sebuah kontrakan adanya transaksi peredaran gelap narkoba.
Berangkat atas informasi tersebut kemudian anggota buser kami melakukan observasi di alamat tersebut setelah mendapati adanya aktivitas seseorang di dalam rumah kontrakan yang mencurigakan kemudian anggota kami mendobrak rumah tersebut dan ditemukan seorang pemuda Hb als Ea (30).
“Dari hasil penggeledahan tersebut anggota kami berhasil menemukan sebanyak 11 paket klip narkoba jenis sabu yang di simpan tersangka di sebuah lemari pakaian milik pelaku” Ujar iver
Setelah dikonfirmasi kepada pelaku bahwa barang tersebut adalah benar miliknya
Sementara Kanit Reskrim Akp suparmin menerangkan dari hasil penyidikan terhadap pelaku Hb als Ea (30) didapati keterangan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut membeli dari rekannya yang biasa di sapa sdr bro di kawasan cililitan jakarta timur seharga Rp. 3.300.000,- dan dari hasil penjualan pelaku Hb als Ea (30) per paket nya mendapatkan keuntungan sebesar Rp, 250.000,- serta hasil penjualan / mengedarkan Shabu telah habis untuk kebutuhan hidup sehari hari.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ddg)