Presiden Terapkan Darurat Sipil, MPR: Siapkan Dasar Hukumnya

624
×

Presiden Terapkan Darurat Sipil, MPR: Siapkan Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal terapkan darurat sipil. Merespon hal ini Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo selain mendorong penyelesaian dasar hukum juga meminta pemerintah daerah agar meminta arahan pemerintah pusat sebelum melakukan karantina wilayah.

“Sehubungan dengan rencana Pemerintah yang akan menerapkan kebijakan Darurat Sipil sebagai pendamping dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sedang disiapkan oleh presiden, saya mendorong pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakuan Darurat Sipil, baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di setiap daerah,” ujar dia dalam siaran pernya, Selsa (31/3/2020).

Legislator Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini pun meminta pemerintah daerah, sebelum memberlakukan darurat sipil di tempatnya harus terlebih dahulu berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai tata laksana Darurat Sipil, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.

“Bagi daerah yang sudah melaksanakan karantina wilayah, tetap memperhatikan arahan pemerintah pusat yang sedang menggodok PP tentang karantina wilayah, agar Pemda dalam mengambil kebijakan Karantina Wilayah tidak bertentangan dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” serunya lagi. OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *