Jakarta, faktapers.id — Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Jokowi mengatakan, keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi resiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” katanya.
“Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” imbuh dia.
Ia menjelaskan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pembatasan PSBB. Aturan pelaksanaan harus disiapkan supaya pemerintah daerah bisa menerapkan dengan baik.
“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehinga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah,” tuturnya, Senin (30/3/2020). (iam)