Air Dikuras dan Dijual, Diduga Pihak PDAM Tabanan belum Mengantongi Izin dari Desa

×

Air Dikuras dan Dijual, Diduga Pihak PDAM Tabanan belum Mengantongi Izin dari Desa

Sebarkan artikel ini

Tabanan, faktapers.id – Belasan truk tangki pengangkut air terlihat wara-wiri mengangkut ratusan kubik air setiap harinya dari Desa Selanbawak dan Kuwum, Marga, Tabanan. Diketahui truk-truk tersebut adalah milik perusahaan swasta yang menjadi rekanan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Buana Tabanan.

Namun belakangan terungkap bahwa aktivitas pengelolaan sumber air tersebut belum mendapat persetujuan dari para pemangku kepentingan di sekitar lokasi sumber mata air berada, sebagaimana yang diatur di dalam UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Ditemui di kantornya, I Made Merta sebagai Kepala (Perbekel) Desa Selanbawak mengatakan, bahwa selama ini pihaknya belum pernah menandatangani persetujuan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air Baku yang tepatnya berada di Banjar Manik Gunung, Desa Selanbawak tersebut.

Kegiatan ini, menurutnya, telah berjalan kurang lebih selama 10 tahunan. Meski memang, warga pemilik lahan dimana titik sumber mata air ini berada, pernah mengajukan perpanjangan kontrak lahan namun pihaknya sampai hari ini belum menandatanganinya.

Alasannya, ia berharap pihak PDAM juga dapat ikut hadir di kantor desa dalam pengajuan perpanjangan tersebut. Tujuannya, agar pihak Desa juga dapat mengetahui seperti apa isi perjanjian yang tertuang di dalam kontrak tersebut.

“Yang diajukan ke saya sekitar Februari yang lalu oleh pemilik lahan hanya surat persetujuan, namun tidak ada dijelaskan point-point kontraknya. Namun saya pending, kami hanya ingin minta kejelasan seperti apa sistem kontrak dengan PDAM,” ungkapnya, Jum’at (20/3).

Bahkan ia mengatakan ini bukan kali pertama. Hal yang sama juga diajukan 5 tahun yang lalu. Namun ia juga menunda untuk memberi tanda tangan lantaran tidak mendapat penjelasan terkait isi kontrak.

“Harapan saya itu pihak PDAM juga dapat ikut hadir, biar kita bisa obrolkan seperti apa sebenarnya isi kontraknya, karna saya juga mendapat pertanyaan dari warga yang lain. Ya, saya mau jawab apa, karna faktanya saya memang tidak tahu,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan I Nyoman Sumantara selaku Kelian Dinas Banjar Manik Gunung. Sumantra mengaku, juga tidak pernah menanda tangani persetujuan pengelolaan sumber mata air di lingkungannya tersebut.

“Ketika itu saya baru tahu saat ada di kantor desa. Melihat dan diajak rembug dengan pemilik lahan bersama Bapak Kepala Desa disaat mengajukan perpanjangan kontrak lahan dengan PDAM. Saya juga tidak pernah menanda tangani apa pun lantaran pada saat itu dipending,” terang Sumantara.

Di dalam UU No 17/2019 tentang SDA sendiri, tepatnya pada Pasal 51, Ayat 3, telah ditegaskan bahwa izin penggunaan Sumber Daya Air sebagai kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah mendapat persetujuan dari para pemangku kepentingan di lokasi sumber mata air tersebut berada. (Tim/ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *