Headline

Akibat Ogah Bayar Hutang, Pengadilan Negeri Eksekusi Tanah dan Bangunan

×

Akibat Ogah Bayar Hutang, Pengadilan Negeri Eksekusi Tanah dan Bangunan

Sebarkan artikel ini

Kampar, faktapers.id – Rabu (4/3), Pengadilan Negeri Bangkinang melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Desa Suka Ramai Kec Tapung Hulu Kab Kampar, Riau.

Pelaksanaan sita eksekusi disaksikan para pihak pemohon, Koperasi Credit Union (CU) Kita Maju dan pihak termohon dan juga termasuk pihak Pemerintah Desa Suka Ramai dan RT setempat. Terlihat juga aparat kepolisian dari Polsek Tapung Hulu hadir di lokasi.

Dari pihak pemohon Koperasi CU Kita Maju melalui Kuasa Hukumnya J Marbun, SH, MH menegaskan, pihak CU Kita Maju sudah tidak mempermasalahkan pelaksanaan sita eksekusi, karena kliennya sudah berupaya dan berkoordinasi, bolak-balik menyambangi baik itu secara kekeluargaan kepada pihak termohon namun tidak ada etika baik.

Terkait saudara Untung Simson Manurung, Marbun menjelaskan, bahwa sebagai peminjam CU Kita Maju Rp 300 juta pada tahun 2010, dengan memberikan agunan Surat Tanah Pertapakan yang nilainya tidak sesuai dengan nilai pinjaman. Tetapi kemudian dilakukan Surat Perjanjian bahwa yang bersangkutan akan menyerahkan Surat SKT Lahan dua pancang (dua surat) yang akan dibeli. Ternyata surat yang dijanjikan saat waktu meminjam tidak kunjung diserahkan.

“Sehingga kita ajukan permohonan Sita Eksekusi ke Pengadilan Negeri Bangkinan,” ujar J Marbun.

Marbun menjelaskan bahwa sita eksekusi ini telah melalui tahapan dan proses hukum yang berlaku, dan sudah ada penetapan Ketua Pengadilan Bangkinan No. 1 /Pen.Pdt/Sita, Eks-Pts/2019/PN.Bkn Jo. No. 23/Pdt.G/ 2018/PN.Bkn, antara Koperasi Credit Union (CU) Kita Maju Sebagai Pemohon Melawan Untung Simson Manurung Sebagai termohon Eksekusi I serta Juniar Elfrida Br Sihaloho Sebagai Termohon Eksekusi II, sehingga dilaksanakan Sita Eksekusi Bangunan (rumah) dan Tanah (tapak rumah).

Hal Serupa di Desa yang sama di lokasi berbeda, juga berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinan No.2/Pen.Pdt/Sita, Eks.Pts/2019/PN.Bkn Jo. No. 24/Pdt.G/2018/PN.Bkn, antara Koperasi Credit Union (CU) Kita Maju Sebagai Pemohon melawan Maringan Manurung Sebagai Termohon Eksekusi I serta Rohmina Br Munthe Sebagai Termohon Eksekusi II, juga dilakukan eksekusi terhadap Bangunan (rumah.)

Antonius Manurung Selaku Ketua Koperasi CU Kita Maju Desa Kasikan, menyatakan, “Jauh sebelumnya kami melakukan berbagai upaya kepada Pihak Termohon, saudara Untung Simson Manurung dan Juniar Elfrida Br Sihaloho agar mencicil untuk melunasi uang pinjamannya kepada CU Kita Maju.”

“Terus terang, kami pihak CU Kita Maju sudah bolak-balik menyambangi Pihak Termohon dengan baik itu secara kekeluargaan, namun hasilnya tetap nihil,” terang Ketua CU Kita Maju.

Hal sama, pihak CU Kita Maju juga sudah bolak-balik menyambangi saudara Maringan Manurung dan Rohmina Br Munthe sebagai Termohon agar mencicil – melunasi uang pinjamannya ke Koperasi CU Kita Maju, namun hasilnya tetap juga nihil.

“Sehingga kami pihak CU terpaksa mengajukan ke PN Bangkinang. Dengan melalui berbagai tahapan dan proses hukum yang berlaku. Alhasil PN Bangkinang melakukan Sita Eksekusi,” tegas Ketua CU Kita Maju. fls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *