Headline

BWS : Izin Mata Air Desa Selanbawak Dikelola PDAM Tabanan Diduga Bodong

×

BWS : Izin Mata Air Desa Selanbawak Dikelola PDAM Tabanan Diduga Bodong

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Bali. Faktapers.id – Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menegaskan, bahwa perizinan sumber mata air di Desa Selanbawak dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabanan belum ada mengajukan rekomendasi teknis alias diduga bodong. Bahkan disebut-sebut jika terbukti melakukan tindakan mengkomersilkan air tanpa izin kepada pihak swasta,baik itu perusahaan maupun perorangan, bisa masuk dalam ranah pidana.

Pasalnya, untuk mengajukan rekomendasi harus ada persetujuan lingkungan, dan dari Dinas Lingkungan Hidup dan desa sekitar sumber mata air tersebut berada. Selain itu, terkait kerjasama dengan perusahaan swasta dijelaskan harus melalui mekanisme dan seleksi sangat ketat. Dikatakan, ada kajian tertentu terkait akan dampak lingkungan ditimbulkan.

“Mengajukan rekomendasi panglimanya adalah izin lingkungan. Kalau sumber mata air Desa Selanbawak, Banjar Manik Gunung belum ada pengajuan. Yang sudah itu sumber mata air Dedari, Desa Kuwum, keluarnya di tahun 2018 kalau tidak salah,” terang sumber dari BWS, Senin (30/3)

Dijelaskan sumber terkait, mengenai kerjasama dengan pihak swasta jika terbukti tidak mengantongi izin mengkomersilkan air, maka pihak PDAM bisa terjerat pidana. Sedangkan rekanan swasta juga disebut-sebut bisa ikut terseret lantaran telah merugikan negara.

Hal ini diterangkan masuk dalam penanganan pihak kepolisian bidang reserse kriminal khusus (rekrimsus). “Kalau ini tugas kepolisian. Dalam hal ini Rekrimsus Polda Bali. Kewenangan kita hanya pengawasan perizinan saja. Kalau pun dipanggil dimintai keterangan, nanti kita hanya sebagai saksi ahli,” paparnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida ( BWS ). Airlangga Mardjono, ST, MT selaku Kepala BWS Bali Penida melalui percakapan pesan whatsapp menuliskan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi. “Nanti kami akan melakukan pengecekan,” terangnya.

Airlangga juga menjelaskan, selama sudah memenuhi semua perizinan, sebenarnya tidak menjadi masalah. “Setiap pihak yang akan memanfaatkan sumber daya air agar memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya lewat pesan whatsapp. (ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *