Di Warning..! Camat Dan Lurah di Jakpus Harus Isi Rumah Dinas

711
×

Di Warning..! Camat Dan Lurah di Jakpus Harus Isi Rumah Dinas

Sebarkan artikel ini
IMG 20200310 WA0037

Jakarta faktapers.id – Rumah Dinas (Rudin) Lurah dan Camat yang ada di Jakarta Pusat, harus di isi oleh Lurah dan Camat yang bersangkutan.

Penegasan itu disampaikan Asisten Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdhany di sela-sela acara Rapat Pimpinan (Rapim) tingkat kota yang berlangsung di ruang pola kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa, pagi. (10/03/2020)

“Saya ingatkan, mulai sekarang Rudin Camat dan Lurah harus ditempati yang bersangkutan sesuai arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.Jangan sampai ditempati oleh orang lain, karena akan ada Inspeksi Mendadak (Sidak) dari tingkat Provinsi DKI Jakarta,”kata Denny.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Pusat, M. Efiskal menambahkan, dari jumlah 8 Camat dan 44 Lurah di Jakarta Pusat, sebanyak 9 Rudin yang tidak ada.

“Menurut data, ada satu Rudin Camat dan delapan Lurah yang tidak memiliki Rudin antara lain, Camat Gambir, Lurah Gambir, Lurah Gunung Sahari Selatan (GSS), Lurah Paseban, Lurah Cempaka Putih Timur, Lurah Rawasari, Lurah Gondangdia, Lurah Menteng dan Lurah Bendungan Hilir,” ujar Efiskal.

Namun, Efiskal tidak menjelaskan secara detail sanksi bagi para camat dan lurah yang tidak menempati Rudin tersebut.(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *