Maros, faktapers.id – Sejumlah pedagang kaki lima PKL pengguna halaman pasar Bulu bulu berkeluh kesah seakan tertekan oleh oknum pemungut retribusinya pasar Bulu bulu Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Rabu, (4/3/20)
Pemungutan restribusi pasar yang dilakukan oleh oknum pemungut retribusi pasar PKL diduga pungli. Salah satu PKL pegguna halaman pasar bulu bulu , berinisial , rb dirinya merasa tertekan berjualan di pasar bulu Bulu , dengan ketentuan restribusi yang berlaku yang dilakukan oleh oknum pemungut restribusi.
Rb PKL jualan sayur mengatakan kalo dirinya , diwajibkan membayar retribusi tiap hari pasar, yaitu , Minggu dan rabu selain itu Rb juga harus membayar perbulanannya.
Dengan Nominal retribusi tiap hari pasar 5000 rupiah, perbulannya 5000 rupiah tanpa ada bukti karcis retribusi yang diterima PKL yang menggunakan halaman pasar.
Faktapers.id, mengkonfirmasi ke kepala pasar bulu bulu. Malik Melalui telepon seluler. Dirinya mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum pemungut retribusi terhadap PKL pengguna halaman pasar saya tidak tau itu.
Selain itu juga ‘ia tidak mengetahui pula nominal restribusi PKL yang harus dikenakan oleh pedagang pengguna halaman pasar bulu bulu.
Fakta pers juga melakukan konfirmasi hal tersebut kepada kadis kopumdag Maros diruangannya,
Kadis Kopumdag Maros, Drs Kamaluddin Nur, mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum pemungut retribusi pasar Bulu bulu itu salah, memungut retribusi pasar kepada PKL pengguna halaman pasar dengan dengan nilai pungutan 5000 tanpa dibuktikan karcis retribusi itu pungli.
Kamal menjelaskan yang wajib dikenakan retribusi adalah pengguna lapak dalam pasar, itupun dalam jangka seminggu sekali dilakukan pungutan retribusi pada pengguna lapak yang juga sudah ditetapkan nominal retribusi melalui kesepakatan asosiasi pasar.
Pungutan retribusi dikelola oleh asosiasi pedagang pasar setempat dan dibuktikan dengan karcis retribusi pasar apabila sudah melakukan pembayaran retribusi atau tanda bukti lainnya.
Kamal menambahkan hal ini Kami sudah menyampaikan kepada kepala pasar bulu bulu agar segera melakukan pembentukan asosiasi pedagang pasar, agar pengelolaan pasar dapat terakomudir secara baik.
Terkait pemungutan retribusi yang dilakukan oleh oknum pasar pemungut retribusi PKL pengguna halaman pasar akan segera kami menindak lanjuti, tidak bisa dibiarkan terus terusan seperti itu, kasihan PKL pengguna halaman pasar membayar retribusi tidak jelas yang dilakukan oknum pasar bulu bulu.(Anchank)