Denpasar. Bali. Faktapers.id – Bos alias pemilik PT. Bu Jero inisial DPS (51), bergerak dalam bidang jasa keuangan Koperasi simpan pinjam diadukan ke polisi. Pasalnya DPS diduga menipu NW (40) sebagai pemilik lahan dan bangunan dalam proses jual beli properti di Jalan Pulau Misol, Pedungan Denpasar Selatan.
Merasa kecewa, permasalahan dugaan penipuan dan penggelapan ini diadukan NW dalam bentuk (Dumas) atau pengaduan masyarakat ke Mapolresta Denpasar.
R. Reydi Nobel.K.H.E.K., S.H..C.R.A.,CT.A, selaku kuasa hukum NW mengatakan, dasar kliennya melakukan pengaduan lantaran sudah berapa kali melayangkan somasi namun tidak ditanggapi. Bahkan disebut-sebut, pihak DPS disinyalir tidak ada niat berdamai.
“Sebenarnya klien kita ini kan awalnya dikasi iming-iming akan diberikan hasil pencairan kredit dari Bank UOB Denpasar dengan dalih atas nama DPS. Setelah asetnya beralih dan kredit cair, dana diberikan tidak sesuai,” terang Reydi kepada wartawan, Senin (2/3)
Reydi menambahkan dugaan penipuan dan penggelapan bentuk kerjasama pinjam nama dalam prihal pencarian kredit ini menghasilkan Akte Jual Beli (AJB ). Namun dibalik itu diungkap, nilai transaksi AJB tidak masuk akal, untuk aset berlokasi di tengah kota.
“Kasus ini masih didalami penyidik untuk meminta keterangan para saksi. Kita menghormati penyidikan, serahkan saja sama polisi. Jika bukti-bukti sudah cukup, pasti ditingkatkan dari pengaduan menjadi pelaporan,” tambah Reydi.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut pihak teradu DPS enggan berbicara banyak dan menyarankan agar menghubungi pengacaranya, Heri Purwanta.
“Saya lagi gak ada di tempat, saya lagi di Palembang, silahkan sama lawyer saya saja, mas,” jawabnya lewat sambungan telepon.
Sementara itu Heri Purwanta mengatakan bahwa memang benar adanya pengaduan dalam bentuk Dumas terhadap kliennya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah diperiksa dan memberikan jawaban bersama data-data yang diperlukan pihak penyidik. Namun demikian ia enggan menanggapi substansi dari pengaduan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada penyidik.
“Sudah, sudah diperiksa. Dumas ini kan masih proses penyelidikan, pengumpulan data, apakah benar atau tidak. Dipanggil para pihak siapa terkait di situ. Jadi nanti benar atau tidaknya kan penyidik menilai semua,” paparnya.
Informasi dapat digali pengaduan ini bernomor registrasi : Dumas/1090/XII/2019/Bali/Resta Dps tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan akta otentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP. (Ans/ad)