Enam Stimulus Jokowi Redam Corona: Listrik Gratis Sampai Penundaan Cicilan Ojol

×

Enam Stimulus Jokowi Redam Corona: Listrik Gratis Sampai Penundaan Cicilan Ojol

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan sejumlah stimulus untuk meredam dampak wabah virus corona (Covid-19) terhadap sendi perekonomian Indoneisa. Setidaknya, ada enam stimulus ekonomi yang diberikan.

Enam stimulus itu diumumkan Jokowi melalui video live streaming di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). “Saya akan fokus pada penyaluran bantuan,” ungkap Jokowi.

Berikut enam stimulus fiskal yang diberikan Jokowi:

1. Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah menaikkan penerima PKH dari 9,2 juta orang menjadi 10 juta orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran yang dinaikkan menjadi 25% dengan rincian sebagai berikut :

– Ibu Hamil mendapatkan Rp 3 juta per tahun
– Anak Usia Dini mendapatkan 3 juta per tahun
– Disabilitas mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun

2. Kartu Sembako
Penerima sembako akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima dengan nilai yang naik 30% dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000. Insentif ini akan diberikan selama 9 bulan.

3. Kartu Pra kerja
Alokasi anggaran untuk Kartu Pra Kerja akan dinaikan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun dengan penerima manfaat mencapai 5,6 juta orang, terutama bagi pekerja informal dan pelaku mikro usaha kecil dan menengah yang terdampak Covid-19 dengan nilai manfaat berkisar Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta

4. Tarif Listrik
Khusus pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan tarif listrik selama 3 bulan ke depan periode April, Mei, dan Juni. Sementara pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan didiskon 50% selama April, Mei, dan Juni.

5. Antisipasi Kebutuhan Pokok

Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar dan logistik.

6. Keringanan Pembayaran Kredit

Bagi para pekerja informal seperti ojek online, supir taksi, dan para pelaku UMKM maupun nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar akan berlaku mulai April 2020. (Fp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *