HNW soal Rapid Test Anggota DPR dan Keluarganya: Membuat Gaduh Masyarakat

×

HNW soal Rapid Test Anggota DPR dan Keluarganya: Membuat Gaduh Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sebagai penanggulangan virus corona (Covid-19), yang sedang mewabah di Indonesia, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta DPR RI dan Pemerintah segera menyiapkan payung hukum terkait pembiayaan pasien Covid-19 oleh BPJS.

Hal itu disoal legislator PKS lantaran mengemukanya kegaduhan seputar wacana rapid test Covid-19 untuk anggota DPR RI dan keluarga.

“Payung hukum ini dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan di kemudian hari, serta memberi kepastian hukum di lapangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Diketahui, payung hukum tersebut juga diminta Direktur BJS, Fahmi Idris. “Salah satu yang krusial untuk dibahas adalah seputar peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban yang terdampak Covid-19,” sebut HNW lagi.

Menurutnya, ketentuan yang menjadi kendala adalah Pasal 52 ayat (1) huruf O Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan kejadian luar biasa atau wabah sebagai suatu kondisi yang dijamin dalam pelayanan kesehatan BPJS.

“Itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah & keraguan di lapangan,” ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.

HNW pun menegaskan, walau revisi Perpres merupakan kewenangan dan bisa dilakukan oleh pemerintah, tetapi konsultasi dengan DPR juga perlu dilakukan karena implikasinya kepada anggaran.

“Revisi bisa dilakukan secara terbatas khusus berkaitan dengan pasal tersebut atau ketentuan lainnya yang berkaitan,” urainya.

Lanjut HNW, rapat antara DPR dan Pemerintah juga perlu dilakukan untuk membahas perlunya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Karena keadaan sudah dapat dinilai genting dan memaksa. Instrumen hukum ini juga bisa digunakan untuk menegakan agar imbauan social atau physical distancing atau working from home dapat ditransformasi menjadi norma hukum yang benar-benar mengikat,” paparnya.

Melihat keadaan saat ini, sambung HNW, Perpu sudah dapat dipertimbangkan. Walaupun itu memang kewenangan Presiden, tetapi perlu juga dikonsultasikan di DPR, karena nanti Perpu nanti akan berujung kepada persetujuan DPR apakah diterima atau ditolak.

Tak hanya itu, anggota Komisi VIII DPR RI ini juga berharap rapat dengan pemerintah bisa segera dilakukan, walau saat ini DPR sedang dalam masa reses, dan baru akan memasuki masa sidang pada 30 Maret 2020 mendatang.

“Di saat genting saat ini, mekanisme pengawasan oleh DPR harus juga tetap berjalan agar langkah yang diambil pemerintah benar-benar sesuai aturan hukum sehingga efektif dalam menangani wabah ini dengan baik,” cetusnya. Ia memahami, saat ini masih ada imbauan social atau physical distancing atau working from home, sehingga metode rapat bisa dilakukan secara jarak jauh.

“Rapat bisa dilakukan dengan teleconference. Itu lebih baik daripada wacana rapid test Covid-19 untuk seluruh Anggota DPR RI dan keluarganya yang membuat gaduh di masyarakat, dan juga sudah ditolak oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI,” serunya. (OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *