Jakarta, faktapers.id — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin meminta semua pihak mematuhi kebijakan pemerintab terkait pencegahan virus corona (Covid-19). Martuani menegaskan aturan itu juga berlaku bagi para pejabat.
“Mengimbau seluruh warga Sumatera Utara untuk mengikuti protokol. Siapapun dia, baik pejabat daerah, pejabat pemerintah, TNI, dan Polri. Patuhi protokol yang sudah disiapkan pemerintah,” ungkapnya di Mapolda Sumut, Selasa (31/3/2020) dikutip dari detikcom.
Ia mengatakan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah tidak membuat kerumunan. “Kerumunan orang banyak, pasti kami bubarkan,” tegasnya.
Martuani juga mengingatkan warga tak perlu melayat jika ada pasien terkait corona yang wafat. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari aturan yang ada.
“Protokol pemakaman, tidak ada yang melayat. Kami harap ini tidak terjadi di Sumatera Utara,” jelasnya.
Ia memastikan akan membubarkan kerumunan warga. Dia mengingatkan ada hukuman bagi warga yang melawan imbauan petugas.
“Kalau diimbau bubar tidak usah melawan. Pasti kami terapkan Undang-undang Wabah Penyakit Menular. UU Nomor 4 tahun 1984. Sanksi hukumnya 1 tahun. Kami juga akan menerapkan karantina, sanksi hukumannya 1 tahun,” ujarnya. (uaa)