Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait Corona, Warga Dilarang Berkumpul Hingga Timbun Sembako

×

Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait Corona, Warga Dilarang Berkumpul Hingga Timbun Sembako

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengelurakan maklumat terkait meningkatnya orang yang dinyatakan positif virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Kamis (19/3/20).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang dan menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona  (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/3/20).

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh warga meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urainya.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata dia, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik, namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” ujar Argo.

“Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya, yang dapat menimbulkan gejolak. Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” sambungnya.

Argo menegaskan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan kepolisian  sesuai dengan perundang-undangan. (uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *