Kejari Jakarta Selatan Kembalikan Berkas Koboi Jalanan ke Polisi

×

Kejari Jakarta Selatan Kembalikan Berkas Koboi Jalanan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mengembalikan berkas perkara tersangka ‘Koboi Jalanan’ Abdul Malik alias AM kepada penyidik sekitar 3 minggu lalu.

“Sekitar 3 minggu atau 1 bulan lalu ya. Saya lupa persisnya. Pokoknya berkasnya sudah kita balikin kesana dan sampai saat ini belum terima lagi”, papar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Andhi Ardhani, kepada wartawan Selasa, (17/3/2020).

Menurut Andhi, berkas tersebut dikembalikan lantaran berkasnya belum lengkap sehingga dikembalikan lagi penyidik Polres Jaksel.

“Waktu itu kan Kejari sudah menerima berkasnya AM. Lantas Jaksa sudah memeriksanya. Namun karena berkasnya belum lengkap kita kembalikan lagi penyidik Polres Jaksel”, ucapnya.

Sebagai info, Am merupakan pelaku pengumbar senjata api terhadap 2 siswa SMA, Aiman dan Izza dengan cara menembakan pistolnya di Kawasan Kemang, pada Sabtu 21 Desember 2019 lalu.

Peristiwa tersebut bermula ketika Aiman dan Izza melihat sebuah mobil Lamborgini berwarna orange milik AM yang sedang melintas dari belakang.

Keduanya merasa kagum lantaran suara mobil tersebut yang meraung-raung. Beruntung dalam kejadian itu tak menimbulkan korban jiwa. Tak berapa lama sejak kejadian itu, Polres Metro Jakarta selatan segera menangkap dan langsung menetapkan AM sebagai tersangka dan dijerat pasal pasal 335 dan atau 336 KUHP.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, AM dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1 bersama dua tersangka lainnya bernama Yunarko (39) dan Alex Jodi Gondokusumo (36). Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *