Kendari, faktapers.id – Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang beranggotakan SPORC Gakkum Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara serta POM AD Kendari, melakukan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, menemukan 2 (dua) unit excavator yang berada di dalam di area penambangan pada posisi koordinat masing- masing ; untuk Exavator XCMG Model XE215C berada pada titik koordinat x. 430085 y. 9625634 dan Untuk Exavator CAT 320 Warna Kuning berada pada titik koordinat x. 430105 y.9625643. Jumat 6 September 2019. Pukul 13.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyidikan kedua alat berat tersebut diduga dimasukkan dengan cara disewa oleh tersangka HNS alias NH
untuk digunakan melakukan kegiatan penambangan ore nikel di dalam kawasan hutan tanpa ijin.
Penyidik Gakkum LHK Kendari, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terhadap perkara lingkungan hidup dan kehutanan berupa dugaan melakukan kegiatan penambangan dalam Kawasan Hutan tanpa ijin Menteri LHK.
Tersangka HNS alias NH alias HBS dan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Excavator Merk Caterpilar 320 dan 1 (satu) unit Excavator Merk XCMG XE 215 C serta 2 kantong sampel ore nikel telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
Dan di kenakan pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt, MH menyatakan akan berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan pengrusakan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kegiatan yang dapat merusak Kawasan Hutan di Kendari.
“Dari kegiatan penambangan tanpa ijin di Kawasan Hutan ini diharapkan penangkapannya dapat dikembangkan ke aktor intelektualnya, untuk memberikan efek jera,” ujar Dodi.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi berharap dapat memberikan efek jera, sehingga penambangan tanpa ijin, khususnya di Kendari tidak terulang lagi.
“KLHK sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, karena kejahatan seperti ini telah merugikan banyak orang,” pungkasnya.(anchank)