Kemenag Tiadakan UN dan UAMBN, Nilai Rapor Jadi Syarat Kelulusan

×

Kemenag Tiadakan UN dan UAMBN, Nilai Rapor Jadi Syarat Kelulusan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Ujian Nasional bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) 2020 ditiadakan.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menghapus UN 2020 karena dianggap berisiko menyebarkan virus corona (Covid-19) di lingkungan pendidikan.

“Untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya,” ungkap Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Umar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020).

Selain itu, kata Umar, pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) juga ditiadakan di tingkat MA dan MTs.

Ini berlaku bagi madrasah yang belum menggelar UAMBN. Namun bagi madrasah yang sudah melalui UAMBN 2020, maka Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN) tetap diberikan.

Madrasah dapat mengunduh dan mencetak langsung SHUAMBN siswa melalui aplikasi UAMBN-BK. Nilai hasil UAMBN-BK juga bisa diakses peserta mulai besok melalui akun resmi UAMBN-BK.

Perkara syarat kelulusan, ia menjelaskan, madrasah bisa mengganti nilai ujian dalam bentuk portofolio berupa nilai rapor dan prestasi siswa. Ini karena ujian secara langsung di sekolah tidak bisa dilakukan.

Rincian opsinya pertama, kelulusan ditentukan dari nilai lima semester terakhir. Bagi Madrasah Ibtidaiyah, nilai semester genap kelas enam bisa dijadikan nilai tambahan kelulusan.

Dan bagi MTs dan MA nilai semester genap kelas sembilan dan 12 digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kedua, madrasah diberikan keleluasaan menentukan rumus perhitungan nilai kelulusan siswanya. Begitu juga dengan waktu kelulusan, menyesuaikan ketetapan waktu di lingkungan pendidik di daerah berdasarkan kewenangan Dinas Pendidikan bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Namun jika madrasah ingin melakukan ujian dalam bentuk penugasan atas ujian daring, Kemenag mempersilakan selama dilakukan secara jarak jauh.

Dan bagi madrasah yang sudah melakukan ujian, nilai hasil ujian bisa dipakai sebagai syarat kelulusan seperti umumnya.

“Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan ujian akhir semester atau kenaikan kelas,” tegas Umar.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru, Umar mengatakan pihaknya sudah mengatur mekanisme PPDB 2020/2021 melalui surat edaran yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi untuk dilanjutkan ke Kankemenag Kab/Kota dan madrasah.

Dalam surat tersebut PPDB dianjurkan dilakukan secara daring atau dalam bentuk lain yang memperhatikan protokol kesehatan. Mengenai penetapan hasil PPDB menjadi kewenangan madrasah.

Lebih lanjut, ia menegaskan agar madrasah di daerah terdampak corona melakukan pembelajaran dari rumah menurut imbauan pemerintah daerah setempat. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona. (uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *