Headline

LBH Salewangang, Menyoal Politik Anggaran dan Kualitas Pilkada Maros

×

LBH Salewangang, Menyoal Politik Anggaran dan Kualitas Pilkada Maros

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Pilkada merupakan mekanisme demokratis untuk menentukan pemimpin yang akan menjadi nahkoda dalam menjalankan pembangunan daerah selama lima tahun kedepan di Maros,

Oktober 2019 adalah babak baru perjalanan Desentralisasi melalui Pemilihan Kepala Daerah. Terhitung sejak 2005 ditetapkan nya pemilihan langsung kepala daerah melalui undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Babak baru Desentralisasi di kabupaten maros telah melewati tahapan penyusunan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maros dinyatakan rampung sejak penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada bulan November 2019.

Hal ini selaras dengan amanah Perundang-undangan yang mengatur dan menetapkan Tentang pendanaan pilkada yang bersumber dari APBD (Permendagri No 54 Thn 2019).

Sebanyak Rp. 31, 1 Miliar anggaran dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU Maros) untuk seluruh rangkaian pilkada, Sementara Anggaran Pengawasan dianggarkan sebesar Rp. 11, 4 Miliar, Lebih sedikit dari jumlah yang diusulkan oleh Bawaslu Maros.

Dengan disepakatinya Anggaran Pilkada Maros yang bersumber dari APBD dengan total kurang lebih Rp. 42 Miliar untuk penyelenggaraan dan pengawasan pemilukada Kab. Maros, kini memasuki tahapan dan persiapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah, Bakal/Calon Bupati Dan Wakil Bupati maros.

Menakar kualitas Pilkada Maros, aspek pendanaan menjadi indikator paling penting dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat.

Pasalnya hampir semua program kerja KPU dan Bawaslu Tergolong Program berbasis Anggaran, Kualitas pilkada juga bergantung kepada jenis atau item kerja yang direncang oleh KPU, Dalam aspek pengawasan untuk menjaga kualitas demokrasi bergantung pada program dan kinerja Bawaslu maros.

Kedua instrumen Pilkada ini bergantung pada besaran anggaran yang dikucurkan. Adanya pengurangan anggaran yang diusulkan KPU Dan Bawaslu secara tidak langsusng Pemda Maros telah menguruangi kualitas Demokrasi Pilkada di tahun ini.

Sudah hal yang wajar pencairan Dana Hibah Pilkada menjadi diskusi yang hampir mengisi seluruh laman dan pemberitaan media-media online akhir-akhir ini di Maros.

Direktur LBH salewangang, Alfian Palaguna, S.H menjelaskan, Saat menkonfirmasi melalui Via Whatsapp oleh kepdada Ketua KPU Maros Syamsu Rizal Memaparkan, bahwa KPU tidak memiliki masalah terkait pencairan anggaran Hibah Daerah. “Alhamdulillah Kami di KPU tidak ada masalah,” ujarnya.

Berbeda halnya dengan Bawaslu Maros yang sampai hari ini tidak menemukan kejelasan terkait pencairan hibah daerah padahal persiapan dan tahapan pilkada tengah berjalan dan hanya hitungan bulan pemilihan akan segera dilaksanakan.

Alfian menambahkan Hal tersebut jelas akan menghambat Kualitas Demokrasi dan kinerja bawaslu dalam hal pencegahan, pengawasan dan penindakan ditengah banyaknya hambatan dalam proses Demokrasi seperti maraknya praktek Money Politic, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Hingga Tantangan Geopolitik. Sudah selayaknya Bawaslu sebagai Instrumen Hukum dalam kontestasi pemilukada seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari aspek pendanaan.

Tidak hanya menyangkut kualitas Demokrasi, terhambatnya pencairan Hibah juga berefek terhad menurunnya produktifitas dan kinerja SDM yang ada di Bawaslu.

Menurut Ketua Bawaslu maros sudah tiga bulan terakhir Honorarium petugas panwascam belum terbayarkan, yang lebih memprihatinkan selama ini petugas panwascam menggunakan dana pribadinya untuk menjalankan tugas oprasional di lapangan.

Kompleksifitas persoalan diatas menandakan kealfaan pemda maros dari tanggung jawabnya hingga menimbulkan pertanyaan Sikap Negarawan Seorang Bupati Maros.

Seharusnya Bupati Maros memperlihatkan komitmen dan konsistensinya sebagai salah satu elemen penting dalam menunjang kualitas pilkada maros di tahun ini.

Sebab terhambatnya pencairan Hibah Daerah sama halnya menghambat Kualitas Pilkada yang akan menentukan nasib masyarakat maros lima tahun kedepan.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *