Mejeng di Bahu Jalan, Tiga Kendaraan Diderek Petugas Dishub Kemayoran

×

Mejeng di Bahu Jalan, Tiga Kendaraan Diderek Petugas Dishub Kemayoran

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sebanyak tiga kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan di derek petugas gabungan Kecamatan Kemayoran.

Tiga kendaraan pribadi ini ditindak, lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor: 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Sementara, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Kemayoran, Dapot Togatorop menerangkan, tiga kendaraan yang ditindak dengan penderekan meliputi kendaraan berjenis satu Daihatsu Xenia dan dua Toyota Avanza karena memarkir di badan Jalan Damar (Springhill) dan Jalan Selaparang (pintu gerbang Kodim). Kemudian dua kendaraan roda empat lainnya juga di BAP oleh Polantas Jakarta Pusat.

“Penderekan tiga kendaraan roda empat ini merupakan kegiatan rutin Lingkar Wilayah Kecamatan Kemayoran dalam koridor Lintas Jaya,” kata Dapot.

Ditambahkan Dapot, operasi Lintas Jaya ini mengerahkan 13 personil gabungan terdiri dari 3 perhubungan, 1 TNI, 1 Polantas dan 1 Polsek ditambah dengan Tim Ploting regu utama I dengan kekuatan 7 personil yang dilibatkan dalam kegiatan patroli rutin di wilayah dengan sasaran terhadap pelanggaran Perda nomor: 5 tahun 2014 tentang Transportasi yaitu Parkir Liar.

“Tiga kendaraan tersebut langsung di kirim ke Irti Monas. Untuk proses pengeluaran kendaraan, pemilik diminta melakukan tahap proses retribusi pelanggaran,” tandasnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *