Mulai Hari Ini, Jiwasraya Bayar Klaim Rp 470 Miliar ke 15 Ribu Nasabah

×

Mulai Hari Ini, Jiwasraya Bayar Klaim Rp 470 Miliar ke 15 Ribu Nasabah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai membayar klaim nasabah polis tradisional hari ini. Pada tahap pertama, total polis yang dibayarkan senilai Rp 470 miliar.

Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menjelaskan, pembayaran utang klaim diberikan kepada 15 ribu nasabah pemegang polis tradisional.

“Jadi tahap pertama ini, karena terbatasnya dana, maka pembayaran dilakukan kepada pemegang polis tradisional yang relatif kecil,” ungkap Hexana melalui video conference, Selasa (31/3/2020).

Hexana mengatakan, sumber dana pembayaran klaim berasal dari likuidasi aset finansial milik perseroan. Selanjutnya, pemegang polis tradisional mendapatkan cicilan pembayaran itu setelah lebih dulu diverifikasi jumlah nominal klaim dan lama penundaan pembayaran.

“Kami pilih metode repo, dengan market recovery (pasar membaik) maka reponya lunas. Jadi, kami masih dapat sisa yang kami pakai sebesar Rp470 miliar ini,” katanya.

Sementara itu, pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan saving plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran.

Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Jiwasraya, pemegang saham, dan regulator.

“Kami sedang finalisasi skema seperti apa, jadi akan dibayar tapi sesuai dengan skema penyelesaiannya seperti apa,” imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan perusahaan pelat merah itu akan mulai mencicil pembayaran pada akhir Maret.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menerangkan, pada pembayaran tahap pertama perseroan mencairkan dana sebesar Rp 400 miliar. Dana itu bersumber dari hasil penjualan obligasi perusahaan.

“Rencananya begitu, bertahap, masih ada 1 rapat lagi dengan komisi VI DPR. Prioritas ke nasabah tradisional yang sebagian besar pensiunan pegawai,” ujarnya.

Ia menambahkan, nasabah tradisional yang mendapatkan prioritas pembayaran diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setelah itu, nasabah akan mendapat konfirmasi langsung dari Jiwasraya terkait pencairan polisnya. Ia menyebut dana tersebut akan dibayarkan seminggu setelah konfirmasi dari Jiwasraya.

Hingga akhir 2019, perusahaan asuransi jiwa itu memiliki tunggakan polis jatuh tempo sebesar Rp12,4 triliun untuk periode Oktober-Desember. (Fp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *