Headline

Pandemi Covid 19, Kejari Majalengka Gelar Sidang Melalui Vicon

568
×

Pandemi Covid 19, Kejari Majalengka Gelar Sidang Melalui Vicon

Sebarkan artikel ini
IMG 20200330 WA0050

Majalengka, faktapers.id – Pandemi Covid 19 berdampak pada segala macam aktivitas masyarakat umum, tak terkecuali tugas dalam kedinasan. Penyesuaian pola sistem kinerja pun diberlakukan namun tidak mengurangi tingkat pelayanan.

Gambaran ini terekam salah satunya dalam kegiatan Kejaksaan Negeri Majalengka melaksanakan sidang perkara melalui sarana video conference (Vicon) secara daring (online) yang diadakan di aula Kejari Majalengka, Senin (30/3/2020).

“Dalam situasi seperti ini kita tetap menjalankan tugas. Hari ini kita melakukan sidang melalui Vicon. Namun demikian, tidak mengurangi tingkat efektivitasnya. Sidang dapat berjalan dengan lancar,” ujar Ketua Kejari Majalengka, Sri Indarti, SH., MH.

Dikatakannya, sebelum sidang berlangsung, petugas maupun terdakwa sebelum memasuki ruang sidang disterilisasikan terlebih dahulu baik pengecekan suhu badan dengan thermo gun dan penyemprotan disinfektan sesuai protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona.

Tercatat jadual hari ini, penanganan sidang yang digelar melalui akses Vicon oleh Kejari Majalengka yaitu perkara terdakwa atas nama Wisnu Pradita Riadi Pasal 372 – 378 dengan acara putusan.

Kemudian acara tuntutan atas nama Nasrudin dengan Pasal UU RI No. 36 dan Aditia Permadi Pasal 372-378 serta acara saksi Ahmad Jaelani Pasal UU RI. 22.

Selama penanganan sidang itu berlangsung melibatkan Jaksa Penutut Umum Agus Sanjaya, SH.,MH dan Ade Muiyani, SH, Hakim Kopsah, SH, Didik, SH, Ria, SH dan Panitera Lukman. (Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *