Headline

Patuhi Aturan dan Cegah Penyebaran Virus Corona, Tempat Hiburan dan Mal di Jaksel Tutup

×

Patuhi Aturan dan Cegah Penyebaran Virus Corona, Tempat Hiburan dan Mal di Jaksel Tutup

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Kepatuhan akan himbauan agar kegiatan yang membuat berkumpulnya banyak orang agar ditutup sementara, telah dilakukan sejumlah tempat hiburan dan pusat perbelanjaan (mal) di wilayah Jakarta Selatan ditutup sementara, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona COVID-19.

Penutupan sementara berlangsung mulai Senin, 23 Maret 2020. Beberapa tempat hiburan dan pusat perbelanjaan yang ditutup seperti Blok M serta tempat hiburanSej di kawasan Melawai antara lain bioskop, tempat karaoke, diskotek, fitnes, panti pijat dan lainnya.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menyampaikan, penutupan tersebut dilakukan dalam rangka social distancing untuk mencegah penularan virus corona.

“Sesuai dengan surat edaran dari Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta tentang social distancing,” katanya.

Marullah menjelaskan penutupan sementara tempat hiburan dan mal tersebut berlaku untuk semua tempat hiburan dan mal yang terdapat di wilayah Jakarta Selatan tanpa kecuali. Penutupan sementara itu berlangsung dari 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang.

Marullah berharap semua pihak mengikuti aturan tersebut untuk mencegah dampak yang lebih besar lagi yang ditimbulkan oleh wabah virus corona.

Penutupan sementara itu diharapkan dapat menekan laju penyebaran virus corona di masyarakat dengan cara membatasi gerak masyarakat di luar ruangan dan melakukan aktivitas lebih banyak di rumah.

Dikatakan Marullah, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan pengumuman tentang sanksi yang diberikan apabila ada yang tidak mematuhi aturan social distancing tersebut.

“Nanti arahnya sudah represif. Jadi sekali lagi, pemerintah bukan hendak mempersulit tapi pemerintah hendak memberikan keselamatan kepada warga, cuma warga kadang-kadang enggak ngerti yah. Tolonglah media, tolong sampaikan kepada warga karena langkah ini bukannya hanya untuk mempersulit mereka tapi menyelamatkan mereka,” pungkas Wal Kota Jakarta Selatan.

Pemantauan kegiatan penutupan tempat hiburan dan mal tersebut dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan wilayah bersama petugas dari unsur Kepolisian serta TNI dan Dinas Perhubungan.

Petugas menempelkan stiker di pintu masuk tempat hiburan dan mal bertuliskan ‘Ditutup Sementara’ dan menyertakan dasar hukum kebijakan tersebut.

Kegiatan penutupan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.16 Tahun 2020 dan juga Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020. Uaa/Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *